SAMPIT-DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inesiatif DPRD Kabupaten Kotim, yaitu tentang Budaya Daerah serta Produk Halal dan Higienis. Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Kotim Rinie dan dihadiri wakil ketua serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kotim lainnya, dari pihak pemerintah daerah dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim, Syahbana, menyampaikan dua raperda tersebut merupakan inisiatif atau usulan dari anggota DPRD Kabupaten Kotim sendiri, dan diharapkan raperda tersebut bisa menjadi perda.
“Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kotim tentang Budaya Daerah dinilai sangat penting untuk mendukung pengembangan budaya daerah yang merupakan bagian dari sejarah ilmu pengetahuan dan budaya kita sendiri,” sampainya Senin (19/4).
Menurut Syahbana, budaya daerah perlu dilestarikan dan dikembangkan serta dijadikan objek pembangunan budaya nasional dengan memupuk kesadaran tentang pentingnya jati diri bangsa ini. Pasalnya eksistensi kebudayaan di Kabupaten Kotim yang sesuai dengan falsafah dasar negara dan falsafah huma betang dinilai berada pada posisi yang rentan terhadap ancaman dari luar dan dalam karena tidak memiliki akses terhadap perlindungan dan pemberdayaan.
“Gempuran budaya global menunjukkan pengaruh budaya modern yang diwakili budaya Barat. Ini sangat rentan jika budaya lokal tidak dilestarikan dengan upaya-upaya yang tersistematis dengan mengedepankan kearifan lokal, maka budaya kita akan hilang secara perlahan-lahan,” ucapnya.
Sementara itu, Raperda tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis untuk menjamin setiap pemeluk agama dalam beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. Mereka berhak atas kehalalan dan kehigienisan produk yang dikonsumsi, khususnya yang beragama Islam. Jaminan produk halal ini harus dilakukan sesuai aturan untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat.
“Banyak produk yang beredar di masyarakat belum terjamin kehalalannya dan kehigienisannya, sementara peraturan perundang-undangan memiliki lingkup yang secara luas dan perlu disesuaikan dengan kondisi di daerah, hal itu juga bertujuan untuk menjamin produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat benar-benar aman, halal dan higienis,” tutupnya.(bah/uni/ko)