Site icon KaltengPos

Pelaku Usaha Mesti Taat Prokes

CEGAH COVID-19 : Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati saat disuntik vaksin tahap 2 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, baru – baru ini. FOTO: PATHUR / KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Meningkatnya kasus orang terkonfirmasi Covid-19 di Kota Cantik beberapa hari terakhir menyita perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya dari Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati.

Srikandi Partai Nasdem ini menilai, kasus orang terkonfirmasi Covid-19 di Kota Palangka Raya meningkat di karenakan tingkat kepatuhan masyarakat  yang sudah mulai kendor dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Legislator membidangi perekonomian dan pembangunan ini meminta agar pihak Pemerintah Kota (Pemko) dapat memberikan perhatiannya dengan memperketat penerapan prokes kepada masyarakat. Terutama bagi para pelaku usaha hiburan malam.

“Pemerintah harus mengambil tindakan tegas, jika perlu tutup tempat usahanya apabila tidak mematuhi aturan dan imbauan yang telah ditetapkan pemerintah,” ucapnya kepada Kalteng Pos Senin (19/4).

Lebih lanjut Susi, apabila hanya diberikan teguran denda administratif, para pelaku usaha akan membayar dan tidak menutup kemungkinan kejadian yang sama akan kembali terulang dan terus berulang. Maka dari itu harus ada upaya – upaya baru dari Satuan Tugas (Satgas) Covid -19 Kota Palangka Raya dalam memberikan tindak – tindak tegas kepada pelaku usaha di kota cantik agar bisa taat menerapkan Prokes.

Hal ini sangat diperlukan, mengingat sebaran Covid -19 di Kota Cantik ini harus dikendalikan agar Kota yang dikenal dengan tiga perwajahan ini bisa segera terbebas dari pandemi Covid -19 dan segera kembali ke jalur hijau.

“Saya berharap semoga para pelaku usaha di Kota Cantik ini bisa patuh dan menuruti aturan atau regulasi penerapan Protokol Kesehatan yang dianjurkan oleh Satuan Tugas Covid -19 Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (ahm/uni)

Exit mobile version