KUALA KAPUAS-Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas, saat ini tengah melakukan membahas proses dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata, dan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pansus ingin dua raperda itu segera selesai.
“Mudah-mudahan dua bulan ini bisa selesai semua, karena kita juga dikejar dengan kegiatan-kegiatan lainnya,” kata Anggota Pansus I DPRD Kapuas, H. Ahmad Zahidi, baru-baru ini.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, dalam pembahasan pertama demgan eksekutif, saat itu sudah masuk kepada rumusan masalah dua raperda tersebut. “Kamia inventarisasi masalah dahulu. Karena ini jadi pokok paradigma kerangka berifikir dalam penyelesaian raperda ini,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPRD Kapuas ini menjelaskan, untuk Raperda Pariwisata di dalamnya akan menentukan destinasi wilayah strategis wisata di Kabupaten Kapuas. Itu yang akan ditentukan di sana, dan dibahas bersama. Lalu yang menjadi pembahasan sangat strategis itu, apakah pengelolaan kepariwisataan ini bisa dikelola pihak ketiga atau tidak.
“Ini jadi kepentingan kita bersama. Kalau bisa dikelola kenapa tidak, karena pengelolaannya sangat dibutuhkan,” bebernya.
Sebab, lanjutnya, kalau hanya bergantung dengan keuangan daerah atau APBD ini tentu terbatas sekali. Sedangkan, untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dia menjelaskan bahwa ini berkaitan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2021.
“Dalam hal ini ada beberapa substansi yang berubah. Pertama adalah sistem keuangan daerah yang mengacu pada sistem keuangan di pusat,” ucapnya.
Menurut dia yang sangat penting diperhatikan dalam regulasi itu nantinya adalah Pemda diwajibkan menginformasikan tentang keadaan keuangan daerah. Lalu, Pemda juga harus menyusun suatu kebijakan aturan regulasi apa yang menjadi sebuah kerugian daerah, dan penyelesaiannya bagaimana.
“Bagaimana tentang kedudukan badan usaha milik daerah. Disana juga disusun, maka itu kami maraton akan membahas ini. Karena ini sebuah kebutuhan bersama baik SOPD maupun legislatif,” pungkasnya. (alh/uni/ko)