Site icon KaltengPos

PPID, Akses Informasi saat Pandemi

Laura Andalina, Kepala Seksi Pengendalian Informasi Publik Kalteng.

PALANGKA RAYA – Dinas Komunikasi Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar dialog sosialisasi bertemakan PPID Kalteng sebagai akses kebutuhan informasi di masa pandemi Covid-19 di RRI Palangka Raya, Rabu (18/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfosantik Kalimantan Tengah Agus Siswadi melalui Kepala Seksi Pengendalian Informasi Publik Laura Andalina mengatakan, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang diberlakukan untuk seluruh Indonesia, maka sejak saat itu setiap badan publik, organisasi maupun lembaga harus masuk dalam era keterbukaan informasi publik.

“Setiap badan publik maupun swasta yang anggarannya menggunakan APBN, APBD, bantuan luar negeri maupun bantuan masyarakat, harus mempunyai struktur lembaga atau organisasi yang disebut dengan PPID,” katanya, beberapa waktu lalu.

Diungkapkannya, undang-undang ini memiliki tujuan yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. Melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan pertisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

“PPID merupakan struktur yang berada pada setiap organisasi atau lembaga, tugasnya merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan badan kepegawaian negara (BKN),” ungkapnya.

Dijelaskannya, fungsinya yakni menghimun informasi publik dari seluruh unit kerja, penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh, penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi.

“Ada beberapa mekanisme untuk mendapatkan informasi yakni datang langsung ke setiap badan publik, permohonan tertulis dan melalui website,” jelasnya. (abw/ens)

Exit mobile version