PALANGKA RAYA-Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Aturan tersebut mengikat semua pihak, bagaimana memperlakukan anak sebagai generasi penerus bangsa. Tidak hanya masyarakat umum, aturan tersebut mengikat masyarakat pers, penegak hukum, dan kalangan lainnya.
Untuk kalangan masyarakat pers, UU perlindungan anak sudah mempunyai turunan. Dewan Pers telah menetapkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Hal itu untuk memastikan pemberitaan yang ditulis wartawan tidak menciderai masa depan anak. Atas dasar itu, Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah akan menggelar pelatihan.
“Kita laksanakan pelatihan penulisan berita ramah anak pada Selasa, 21 September 2021. Pelatihan menghadirkan narasumber dari PWI Pusat, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalteng,” ungkap Ketua PWI Kalteng M Harris Sadikin, Minggu (19/7).
Pelatihan, jelas Harris, untuk mengingatkan kembali kepada wartawan, soal rambu-rambu pemberitaan ramah anak. Karena ada perbedaan antara PPRA, dan Kode Etik Jurnalistik yang sebelumnya sudah digunakan sebagai acuan kerja wartawan. Perbedaan mencolok, ada pada batas usia anak.
Persoalan lain yang perlu mendapatkan perhatian serius, jelas Harris, masa kedaluwarsa pemberitaan anak yang mencapai 12 tahun. Jika di kode etik hanya bersifat hak jawab, atau hak koreksi. PPRA mengatur lebih detail. Masa kedaluwarsa 12 tahun mengisyarakat, berita yang ditulis masih bisa dipersoalkan di mata hukum hingga 12 tahun mendatang.
“Kalau hari ini kita melanggar PPRA, berita yang kita muat masih bisa dijadikan alat bukti hingga 12 tahun mendatang. Artinya ketika anak yang dirugikan sudah dewasa, masih berkesempatan untuk memperkarakan pemberitaan,” ungkap Harris.
Pelatihan yang dilaksanakan, tegas Harris, tiada lain untuk mengasah kembali kompetensi wartawan sebagai penyampai informasi. Kompetensi berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Wartawan tidak bisa sembarangan menulis berita. Semua sudah diatur dalam kaidah yang sudah ditetapkan bersama dengan Dewan Pers.
Tidak hanya pelatihan, jelas Harris, hingga akhir tahun 2021, ada banyak agenda PWI yang siap digelar. Beberapa diantaranya diseminasi, seminar, turnamen olahraga, hingga pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pada rapat tanggal 17 September 2021, UKW siap digelar pada tanggal 3-4 November 2021, di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Program kita terus berjalan. Kita sadar di masa pandemi tidak mudah melaksanakan program. Tapi kita tetap berkomitmen untuk melaksanakan pelatihan, seminar, workshop, UKW, dan lainnya. Tentu dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Bahkan PWI sudah mengeluarkan edaran tentang standar pelaksanaan kegiatan berdasarkan protokol kesehatan,” tegas Harris.
Menurutnya, PWI Kalteng tidak akan berhenti untuk terus meningkatkan profesionalisme wartawan yang menjadi anggotanya. Program UKW masih berlanjut hingga tahun 2024. Paling dekat nantinya ada UKW di Murung Raya, dan Kota Palangka Raya tahun 2022. Pelatihan, workshop, seminar, dan lainnya, tetap menjadi prioritas.
Pelaksanaan kegiatan, jelas Harris, menggunakan dua menakanisme. Pelaksanaan tatap muka dengan jumlah terbatas, dan membuka secara virtual. Jumlah peserta yang bergabung diharapkan bisa lebih banyak dengan dibukanya zoom metting. Tentunya itu menjadi cara organisasi untuk semakin meningkatkan profesionalisme wartawan.
“Program kerja kita sudah tersusun. Mudahan tidak ada halangan, kita tetap bisa melaksanakan agenda. Paling penting bagaimana mempersiapkan wartawan agar memiliki kompetensi. Kita akan upayakan melalui kerja sama sejumlah pihak, baik Pemprov Kalteng maupun pemerintah kabupaten/kota,” tegas Harris. (*)