PALANGKA RAYA-Berdasarkan instruksi terbaru yang dikeluarkan Mendagri, yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebanyak enam kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) ditetapkan melaksanakan PPKM level 2, sedangkan delapan lainnya berstatus PPKM level 3. Ada perubahan dari Inmendagri yang dikeluarkan pada 5 Oktober lalu, yang menetapkan tiga daerah di Kalteng menerapkan PPKM level 3, sedangkan sebelas kabupaten/kota berstatus PPKM level 2.
Berdasarkan penetapan PPKM yang tertera pada Inmendagri per 19 Oktober itu, kabupaten/kota yang ditetapkan melaksanakan PPKM level 2 mencakup Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Lamandau, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya. Sedangkan kabupaten yang ditetapkan melaksanakan PPKM level 3 meliputi Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, Murung Raya, dan Barito Timur.
Padahal, berdasarkan data harian perkembangan kasus Covid-19 di Kalteng, selama dua pekan terakhir ini angka kasus Covid-19 lebih rendah daripada dua pekan sebelum 5 Oktober lalu. Berdasarkan data yang dicatat Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, terhitung Senin (19/10), kasus terkonfirmasi Covid-19 14 orang dan pasien sembuh 17 orang. Sedangkan jumlah pasien yang masih menjalani perawatan pada fasilitas-fasilitas kesehatan di 14 kabupaten/kota se-Kalteng tercatat hanya 107 orang, dan setiap hari terus menurun.
Meskipun angka kasus Covid-19 terus menurun, tapi jumlah daerah yang naik statusnya ke PPKM level 3 malah bertambah berdasarkan Inmendagri yang baru diterbitkan. Melihat hal ini, Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng menyatakan bahwa ada perubahan indikator penilaian pemerintah pusat untuk menentapkan level PPKM suatu daerah.
“Ini kebijakan pemerintah pusat, untuk pencegahannya lebih kepada indikator paling awal. Selama ini indikatornya berada di seputar jumlah kasus, jumlah kesembuhan, dan jumlah kematian, sementara indikator paling awal itu reproduction number (Rt) hanya menjadi indikator pendukung,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (19/10).
Diungkapkannya, ketika kasus Covi-19 ini sudah melandai, diharapkan tidak terjadi lagi pertumbuhan kasus baru seperti yang terjadi Juli lalu. Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan lebih pada indikator pencegahannya.
“Jadi sekarang indikator Rt lebih diperhatikan, indikator Rt yakni estimasi risiko dari satu kasus yang ada dengan perhitungan khusus, kemudian berapa orang yang berisiko menularkan kepada orang lain,” ungkapnya.
Tiap kabupaten/kota memiliki Rt yang berbeda. Hal itulah yang menyebabkan level PPKM kabupaten/kota di Kalteng ini berbeda-beda, bahkan ada perubahan dari penetapan sebelumnya. Rini menyebut, tujuan penetapan level PPKM itu, indikatornya sudah jelas, yakni persentase vaksin. Termasuk juga kapasitas respons testing dan tracing.
“Inilah yang perlu diperkuat lagi, karena indikatornya lebih ke hulu atau pencegahan dini, sehingga setelah perhitungan jumlah orang yang berisiko, maka dapat mengendalikan kasus,” tegas dia.
Ia menyebut, selama ini pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T) memang sudah dijalankan dengan baik sesuai arahan Kemendagri. Testing harian sudah mencapai 95 persen. Ketika level PPKM dinaikkan lagi, otomatis target testing per harinya pun ikut naik.
“Jadi, testing itu memang sudah di atas rata-rata 500 testing per hari. Sebetulnya sudah bagus sekali,” tutur dia.
Sesuai penetapan Inmendagri sebelumnya, Kota Palangka Raya melaksanakan PPKM level 3. Dan kini sudah turun ke level 2. Lantaran, lanjut dia, angka Rt di Kota Cantik selama sebulan terakhir ini berada pada posisi rendah.
“Dalam satu minggu terakhir ini bahkan Rt-nya sudah stabil, tapi dalam waktu tiga hari terakhir terlihat ada kenaikan Rt, mudah-mudahan sudah ada tindakan awal di lapangan untuk kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes), termasuk izin keramaian yang harus diawasi ketat,” pungkasnya.
Terpisah, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya mengatakan, walau ada penurunan level PPKM, masyarakat tetap diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jangan sampai lengah menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
“Kepada masyarakat Kota Palangka Raya, saya minta jangan lengah dalam menerapkan protokol kesehatan, jangan euforia berlebihan, senang dan bersyukur boleh, tapi protokol kesehatan tetap dilaksanakan secara ketat,” ungkapnya kepada Kalteng Pos, kemarin.
Selain itu, wali kota juga meminta agar tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya tetap melakukan pengawasan. Baik terhadap kegiatan masyarakat maupun pengawasan penerapan protokol kesehatan melalui patroli dan operasi yustisi. Hal itu dimaksudkan untuk memastikan agar masyarakat benar-benar patuh.
Salah satu indikator Kota Palangka Raya dinyatakan menerapkan PPKM level 2, adalah karena tingginya capaian vaksinasi di Kota Cantik yang menyentuh angka 76 persen untuk dosis I, dan 55 persen untuk dosis II. Dalam Inmendagri tertera, kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis I di bawah angka 40 persen, akan dinaikan satu level untuk status PPKM-nya.
“Kita bersyukur akselerasi pelaksanaan vaksinasi di Kota Palangka Raya cukup cepat, dan berdasarkan data per hari ini, capaiannya cukup bagus, yakni sampai angka 76 persen,” tutur Fairid Naparin, kemarin.
Teknis dan regulasi penerapan PPKM level 2 di Kota Palangka Raya, tentunya tidak jauh berbeda dengan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 54. Namun, akan ada sedikit penyesuaian.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, ada 19 kelurahan yang dinyatakan zona hijau, 6 kelurahan zona kuning, 2 kelurahan zona oranye, dan 3 kelurahan zona merah.
Kelurahan yang dinyatakan zona hijau mencakup Kelurahan Kereng Bangkirai, Danau Tundai, Bereng Bengkel, Tumbang Rungan, Pahandut Seberang, Tanjung Pinang, Pager, Panjehang, Gaung Baru, Petuk Berunai, Mungku Baru, Petuk Bukit, Bukit Sua, Kanarakan, Habaring Hurung, Sei Gohong, Marang, Tangkiling, dan Tumbang Tahai. Sementara yang berstatus zona kuning adalah Kelurahan Banturung, Pahandut, Petuk Ketimpun, Kalampangan, Kameloh Baru, dan Sabaru.
Zona oranye meliputi Kelurahan Langkai dan Panarung. Sementara kelurahan yang masig berstatus zona merah adalah Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka, dan Menteng.
“Kami akan tetap melakukan upaya pengawasan, patroli, dan operasi yustisi sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota Palangka Raya, agar masyarakat tetap ketat dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu, status Kabupaten Kapuas turun ke level 3. Hal itu dibenarkan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga. “Iya, kami berada di level 3, itu sesuai Inmendagri, tapi bukan karena indikator penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Sinaga menegaskan, Kabupaten Kapuas berada pada zona kuning atau daerah dengan risiko rendah. Capaian vaksinasi di kabupaten ini pun sejauh ini masih rendah.
“Kami tidak menyalahkan siapapun, dan saya yakin tanggal 8 November 2021 target vaksinasi akan tercapai sehingga Kapuas bisa kembali ke zona hijau,” sebutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kapuas, Apendi mengakui indikator vaksinasi menjadi penentu level PPKM. Capaian vaksinasi di Kabupaten Kapuas saat ini hanya 30 persen. Itulah yang mengakibatkan Kabupaten Kapuas kembali ke level 3 PPKM, karena imunitas atau herd immunity belum terbentuk di tengah masyarakat. “Memang belum tercapai, karena untuk bisa ke level 2, minimal 40 persen capaian vaksinasi,” ucap Apendi.
Oleh sebab itu, kadinkes menghararkan kerja sama lintas sektor dalam upaya mempercepat capaian target vaksinasi. Masyarakat juga diingatkan akan pentingnya vaksinasi untuk kesehatan.
“Kabupaten Kapuas adalah salah satu sasaran terbesar di Kalteng karena jumlah penduduknya banyak, dan kami optimistis segera tercapai,” tutupnya. (abw/ahm/alh/ce/ala)