KUALA KAPUAS-Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH, MH meresmikan gedung barang bukti Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, Jumat (19/11). Acara tersebut dihadiri unsur Muspika Kapuas Murung dan Dadahup, diantaranya Camat Kapuas Murung Ahmad Kurnadi, S Sos, Camat Dadahup Karya Jaya Singam, S Sos, Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiatul A, SH, MM, dan Danramil 06 Palingkau Lettu Tukirin, serta anggoat Polsek Kapuas Murung, Anggota Koramil 06 Palingkau, dan Anggota Cabjari Palingkau.
Amir Giri Muryawan, SH, MH selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dalam sambutannya mengatakan, syukur alhamdulillah pada tahun 2021 ini mendapatkan DIPA untuk pembangunan gedung barang bukti dengan pagu anggaran sebesar Rp100 juta yang dilaksanakan oleh CV. Angkau Wijaya selama 60 (enam puluh) hari kalender, dengan nilai kontrak sebesar Rp99.700.000 dan telah selesai tepat waktu.
“Gedung barang bukti tersebut juga telah diserahterimakan, Jumat tanggal 5 November 2021, sehingga dapat diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Bapak Arif Raharjo, SH, MH,” ungkap Kacabjari Palingkau Amir Giri Muryawan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo dalam sambutannya sangat mengapresiasi kepada seluruh unsur Muspika Kapuas Murung dan Dadahup yang selalu kompak serta tetap sinergi dalam rangka melaksanakan tupoksinya masing-masing.
Kemudian Kajari Kapuas menjelaskan dana pembangunan gedung barang bukti ini bersumber dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia.
“Diharapkan gedung barang bukti ini, nantinya akan menambah semangat, dan peningkatan kinerja bagi Aparat Penegak Hukum Khususnya Jajaran Cabjari Palingkau dalam mengemban tugasnya,” tegas Arief Raharjo.
Acara tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas. Dalam kegiatan tersebut juga tetap menerapkan protokol kesehatan. (alh)