SAMPIT–Pelaksanaan vaksin Covid-19 hanya dapat dilakukan oleh fasilitas kesehatan (Faskes) yang telah terdaftar di Kementerian Kesehatan. Tidak sembarang tempat atau orang bisa melakukan vaksinasi tersebut.
“Kabupaten Kotim hanya ada 22 fasilitas layanan kesehatan yang direkomendasi melakukan vaksinasi Covid-19,” ungkap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kotawaringin Timur (Kotim), Multazam.
Menurutnya, ada rangkaian ketat prosedur tetap terkait vaksinasi Covid-19. Pendaftaran, pemilihan atau penetapan fasilitas kesehatan, sms blast untuk tiket, sampai dengan sertifikat vaksin, semua itu cuma bisa dikeluarkan oleh fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk Pemerintah.
“Saya mengimbau masyarakat waspada dan tidak sembarangan melakukan vaksin Covid-19, terutama jika ada oknum tenaga medis yang menawarkan penyuntikan vaksin itu tidak benar, dan segera laporkan ke Puskesmas terdekat atau ke Satgas penanganan Covid-19,” ucapnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini meminta masyarakat menantikan jadwal vaksinasi yang sudah direncanakan pemerintah. Sebab untuk gelombang pertama yakni periode Januari-April 2021 ini pemerintah memang sudah memprogramkan vaksinasi diprioritaskan kepada tenaga medis, petugas publik.
Dan untuk gelombang kedua pada periode April 2021-Maret 2022 diperuntukkan pada masyarakat rentan yakni daerah dengan resiko penularan tertinggi. Juga masyarakat lainnya yakni pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
“Kami minta masyarakat bersabar menunggu giliran mendapatkan vaksin Covid-19. Kami mengimbau jangan sembarangan melakukan vaksin secara mandiri karena hal itu diluar pantauan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotim,” tutupnya.(bah/pk)