KUALA KAPUAS-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Fadil Zumhana menyampaikan pengarahan terkait Restoratif Justice (RJ) kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-Indonesia secara virtual, Selasa (19/4/2022).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Harisha C. Wibowo, SH, bersama dengan Kasubsi Pratut bidang Pidum Kejari Kapuas Wiwiek Suryani, SH., MH. serta Jaksa Fungsional Kejari Kapuas M. Ubab S. M, SH.
“Kita mengikuti pengarahan Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mengenai Pola Pengawasan dan monitoring Kualitas Dokumentasi Video Restoratif melalui virtual, dimana diikuti oleh Jajaran Kejaksaan,” ungkap Harisha C Wibowo.
Harisha menambahkan, dalam arahannya, Jampidum menekankan RJ merupakan program andalan kejaksaan, agar jajaran di daerah juga menggalakan dan publikasikan kegiatan.
“Terutama pelaksanaan RJ di Kampung Restoratif dan Rumah Restoratif di masing-masing wilayah hukum Kejati, Kejari, dan Cabjari,” tegasnya.
Menurutnya, atas arahan tersebut maka Kejari Kapuas bersama Cabjari Palingkau siap untuk melaksanakan, terutama dalam publikasi yang berkaitan penyampaian informasi akurat kepada masyarakat, dan semuanya dapat berjalan baik. (alh/ala)