KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas terus berupaya melakukan sertifikasi aset tanah pemerintah sebagai bentuk pengamanan aset pemerintah.
Adapun sampai dengan saat ini, Kamis (20/5) Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale melalui Kepala Bidang Aset, Rahmadiansyah mengatakan jumlah aset tanah yang dimiliki oleh Pemerintah di seluruh daerah se Kabupaten Kapuas itu sebanyak 2.307 bidang tanah dan jumlah aset tanah Pemerintah Daerah yang sudah disertifikati sampai dengan bulan Desember tahun 2020 berjumlah 478 bidang tanah.
Oleh Karena itu, BPKAD Kabupaten Kapuas bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas dapat menyelesaikan penyertifikatan aset tanah pemerintah Kabupaten Kapuas secepat mungkin, demi pengoptimalan pengamanan aset pemerintah.
“Target kami dari 1.829 bidang tanah yang belum disertifikati itu, 799 bidang tanah dapat selesai disertifikati pada tahun ini (2021) dan selambat-lambatnya pada tahun depan (2022),” ungkap Rahmadiansyah saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Rahmadiansyah pun menjelaskan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kapuas yang masih dalam proses sertifikasi adalah aset tanah di daerah Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala yang mana 300 hektar yang ingin disertifikati sudah memasuki proses penyelesaian dan masih menunggu serah terima dari BPN Kabupaten kapuas. (hmskmf/ans/ko)