PALANGKA RAYA-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu memimpin rapat pembagian tanggung jawab perangkat daerah dalam memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di Kota Palangka Raya.
Hera mengatakan, rapat ini adalah salah satu bentuk respons dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam menindak lanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang meminta semua daerah memperketat penerapan Prokesnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gelombang kedua sebaran Covid– 19, di mana saat ini di negara tetangga Malaysia dan Singapura saat ini sudah memasuki gelombang kedua sebaran Covid -19 sampai melakukan lockdown.
“Saya akan mendorong perangkat daerah di Kota Palangka Raya untuk berpartisipasi dalam memperketat penerapan Prokes sesuai dengan tupoksi dan sesuai dengan pekerjaannya,” ucapnya kepada awak media, Kamis (20/5).
Pembagian tanggung jawab kepada perangkat daerah di Kota Cantik, misalnya, Disperkopukmp memiliki tanggung jawab untuk menerapkan dan memperhatikan prokes di daerah pasar. Sedangkan untuk Disparbudpora Kota Palangka Raya memiliki tanggung jawab untuk memperhatikan pengetatan Prokes sedangkan untuk Dinas Kesehatan sendiri lebih difokuskan agar menyukseskan program vaksinasi.
Sambungnya, pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Palangka Raya pada fase pertama lalu bisa dikatakan cukup berhasil mengingat ada empat kelurahan yang berhasil di hijaukan. “Adapun upaya kami dalam menindak lanjuti instruksi presiden dan instruksi gubernur kalimantan tengah adalah, dengan cara mengoptimalkan lagi kinerja satgas yang tentunya tindakannya lebih tegas dan terukur,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)