SAMPIT- Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bereaksi keras. Mereka menilai sikap pria yang diduga merupakan bos minuman keras (miras) yang viral di media sosial terhadap wakil bupati merupakan pelecehan terhadap seorang pimpinan daerah. Perlakuan itu sudah pasti pelanggaran adat, karena bagaimanapun hukum adat berlaku untuk semua masyarakat di daerah ini tanpa terkecuali.
“Kami menilai apa yang dilakukan oleh penjual miras tidak berizin itu, perlakuannya merupakan pelecehan terhadap pimpinan daerah. Itu sudah pasti pelanggaran adat, karena bagaimanapun hukum ada berlaku untuk semua masyarakat di Kabupaten Kotim tanpa terkecuali,” kata Ketua Harian DAD Kabupaten Kotim, Untung TR, Sabtu (19/6).
Menurutnya, wakil bupati adalah pemimpin yang harus dihormati, apa yang dilakukan oleh wabup adalah untuk rakyat, karena miras sudah pasti merusak generasi penerus. Pihaknya sangat mendukung sepenuhnya sikap pemerintah dalam upaya memberantas miras di Kabupaten Kotim ini.
“Saat ini kami masih menunggu pihak yang melapor keberatan atas insiden itu, kami juga akan membentuk Tim Cipta Kondisi yang nantinya akan melakukan pergerakan untuk menelusuri penjualan minuman keras di daerah ini,” ucap Untung.
Dirinya juga mengatakan, sikap dan perbuatan seperti itu tidak beretika dan tidak ada sopan santun. Dalam hukum adat masuk kategori melanggar Pasal 96 yang paling berat, san Pasal 50 yaitu salah basa.
“Jadi ada dua pasal yang dilanggar, maka hukuman adat sudah pasti akan dilakukan kepada yang bersangkutan, bahkan toko mirasnya juga harus tutup dan tidak boleh buka lagi,” tegasnya.
Sementara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Bamatad) Kabupaten Kotim melakukan pemasangan tanda adat di toko miras Cawan Mas yang berada di jalan Tjilik Riwut, Hal itu menandakan proses hukum adat akan dilakukan karena pemilik toko tersebut telah merendahkan dan melecehkan wakil Bupati Kotim Irawati dalam menindak peredaran miras.
“Kami selaku Batamad Kabupaten Kotim menyatakan sikap kami tidak terima atas perlakuan bos miras itu, yang sudah melecehkan pemimpin daerah kami, melecehkan wakil Bupati sama saja melecehkan masyarakat adat di Kabupaten Kotim,” ungkap Ketua Batamad Fitriansyah saat melakukan pemasangan tanda adat.
Pihaknya juga meminta Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim untuk segera mengusut dan menindak tegas pelaku pelecehan dengan melakukan proses hukum adat dayak bagi bos miras tersebut.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Batamad Se Kalimantan Tengah untuk mendeteksi keberadaan bos miras bernama Joni itu. Nantinya apabila ditemukan maka kami akan melakukan sanksi adat kepada dirinya. Meskipun hukum positif juga dijalankan terhadap bos miras itu,” tegasnya. (bah/ans).