Site icon KaltengPos

Yudi Pungan Tetap Sah Ketua STIE

ilustrasi

PALANGKA RAYA-Polemik antara Ketua Yayasan Pendidikan Alumni Sarjana Ekonomi Indonesia (YP-SEI) Palangka Raya dengan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Palangka Raya memasuki babak akhir. Dalam kasus gugatan hukum terkait pemberhentikan Yudi Pungan SE MS sebagai ketua STIE, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak pengurus yayasan.

Ketua STIE Palangka Raya Yudi  Pungan membenarkan hal tersebut. Keputusan sidang kasasi di tingkat MA yang memerintahkan pihak YP-SEI yang dipimpin Pamungkur SE MM untuk  mengembalikan posisi Yudi Pungan dalam jabatan sebagai Ketua STIE Palangka Raya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kasus hukum antara ketua YP-SEI dengan ketua STIE Palangkaraya sudah mencapai babak akhir, di mana PK yang diajukan ketua YP-SEI Palangka Raya ditolak MA,” kata Yudi Pungan melalui keterangan tertulisnya, kemarin (20/6).

Ia juga menjelaskan bahwa putusan PK itu didapatkan dalam sidang yang digelar 18 November 2020 oleh majelis hakim agung yang diketuai Maria Anna Samiyati, SH,MH dan dibantu oleh Dr Pri Pambudi Teguh, SH dan Dr Rahmi Mulyati, SH sebagai hakim anggota.

Diterangkannya bahwa salinan putusan PK MA itu juga sudah diterima oleh masing-masing pihak pada 16 Juni 2021, baik oleh Ketua YP-SEI Palangka Raya Pamungkur SE sebagai tergugat maupun pihaknya selaku penggugat.

Menurut Yudi, dengan ditolaknya upaya PK yang diajukan oleh pihak YP-SEI, maka secara otomatis isi putusan kasasi nomor perkara: 2669 K/Pdt/2019 yang dikeluarkan oleh MA sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Adapun isi putusan kasasi tersebut adalah merehabilitasi status kedudukan dan mengembalikan hak- hak Yudi Pungan sebagai ketua STIE Palangka Raya,” terang Yudi.

Selain itu, MA juga memutuskan bahwa seluruh produk kebijakan yang dikeluarkan oleh ketua YP-SEI dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Yudi Pungan berharap setelah   dikeluarkannya putusan PK tersebut, maka seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan ini dapat menghormati keputusan itu.

“Kita tunjukkan bahwa kita adalah insan intelektual dengan gelar yang disandang, kita mesti patuh pada aturan hukum yang berlaku, dan sebagai pendidik kita harus jadi contoh bagi masyarakat khususnya mahasiswa,” ujarnya.

Yudi juga mengharapkan dengan adanya putusan PK MA ini, konflik hukum yang terjadi di STIE Palangka Raya berakhir.

“Sudah saatnya bersatu untuk membangun STIE Palangka Raya, lupakan yang sudah terjadi, ambil hikmahnya dan jadikan hal itu (sebagai) pelajaran berharga untuk kita,” pungkas Yudi.

Sekadar kilas balik, kasus ini berawal dari pengajuan gugatan perdata ke PN Palangka Raya oleh Yudi Pungan terkait pemberhentian dirinya sebagai ketua STIE Palangka Raya oleh pihak yayasan yang dipimpin Pamungkur SE MM.

Pemberhentian itu didasarkan atas keluarnya Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Alumni Sarjana Ekonomi Indonesia Palangka Raya (YP-SEI PR) Nomor: 259/YP-SEI/IV/2018 tertanggal 21 April 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Palangka Raya.

Gugatan yang diajukan Yudi Pungan ini dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim yang diketuai Zulkifli, dibantu hakim anggota Etri Widayati dan Dian Jurniawati.

Merasa tak terima dengan keputusan sidang di PN Palangka Raya itu, pihak YP-SEI mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Hasilnya, banding tersebut diterima pengadilan tinggi. Yudi Pungan pun mengajukan permohonan kasasi ke tingkat MA. Upaya hukum yang dilakukan Yudi Pungan itu tidaklah sia-sia untuknya. (sja/ce/ala)

Exit mobile version