Site icon KaltengPos

PPKM Mikro Berakhir, Transisi Menuju PPKM Level 4

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin

PALANGKA RAYA-Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor: 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro Pengoptimalan Posko Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksin Kelurahan telah berakhir Selasa (20/7).

Wali Kota Palangka Raya Fairid menyampaikan, dengan berakhirnya masa pemberlakuan SE tersebut, maka saat ini Kota Palangka Raya sedang melakukan transisi dari PPKM Mikro menjadi PPKM level empat yang tentunya akan segera diterapkan.

“Kami minta waktu paling cepat setengah minggu dan paling lambat satu minggu untuk menyusun teknis tentang pemberlakuan PPKM level empat di Kota Palangka Raya,” ucapnya kepada Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Selasa (20/7).

Dikatakannya, selama dalam masa penyusunan teknis PPKM level empat, para pelaku usaha tetap berpedoman pada PPKM Mikro yang telah diterapkan sebelumnya. Dan masa berlaku PPKM level empat sampai 2 Agustus mendatang.

Dalam rangka penyusunan teknis PPKM level empat, akan ada rapat bersama satuan tugas (satgas) Covid-19 di tingkat kota, kecamatan, kelurahan, pihak pelaku usaha, serta para penyedia jasa seperti wedding organizer (WO).

“Mulai tanggal 21 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus atau sebelum keluarnya teknis PPKM level empat, tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, kecamatan, dan kelurahan belum menerima izin asistensi acara resepsi pernikahan,” terangnya.

Adapun bayangan teknis pelaksanaan PPKM level empat, jam operasional para pelaku usaha kuliner normal kembali, menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan melayani makan di tempat maksimal 50 persen dari total kapasitas biasanya.

Selain itu, khusus untuk kompleks kuliner kontainer akan diberlakukan sistem ganjil genap buka tutup tempat usaha.

“Kami akan segera menyusun teknisnya, sehingga bisa secepatnya menerapkan PPKM level empat,” pungkasnya. (ahm/ce/ala)

Exit mobile version