PALANGKA RAYA-Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah selesai dilaksanakan pada Minggu (19/9). Pada pelaksanaan SKD penerimaan CPNS tahun ini, sebanyak 186 peserta tidak hadir tanpa keterangan.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kalteng Katma F Dirun melalui pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengembangan Suhufi Ibrahim mengatakan, peserta yang tidak hadir pada SKD tahun ini lebih banyak dibandingkan tes penerimaan sebelumnya. Rata-rata peserta yang tak hadir per sesi sebanyak delapan orang. Berbeda dengan penerimaan CPNS sebelumnya yang tiap sesi tidak hadir maksimal tiga peserta.
“Dulu itu maksimal dalam satu sesi yang tidak hadir sebanyak tiga orang, tapi tahun ini cukup banyak ya, rata-rata delapan orang tiap sesi,” katanya saat diwawancarai di BKD Kalteng, Senin (20/9).
Pada penerimaan kali ini yang telah dilaksanakan selama enam hari (14-19 September), tidak pernah dalam satu sesi dihadiri penuh atau 100 persen.
“Ada satu sesi yang saat itu seharusnya terisi penuh, tapi ada satu peserta yang tidak membawa kartu peserta dan lupa password, sehingga tidak bisa login untuk mencetak kartu peserta, hingga waktu pelaksanaan SKD selesai, peserta tersebut masih belum bisa membuktikan kartu peserta, sehingga sesi itu diikuti oleh 99 peserta,” bebernya.
Berbeda dengan pelaksanaan SKD penerimaan CPNS sebelumnya, kali ini rata-rata peserta SKD memiliki nilai di atas rata-rata atau passing grade. Pihaknya menduga bahwa persiapan peserta cukup matang. Apalagi saat ini terdapat banyak lembaga pelatihan CPNS.
“Namun bukan berarti peserta yang lolos SKD ini dinyatakan lulus dan bisa mengikuti tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB),” tegasnya.
Berdasarkan petunjuk, peserta yang bisa mengikuti SKB adalah mereka yang masuk perhitungan ranking berdasarkan formasi dikali tiga. Apabila tidak termasuk, maka peserta yang lolos SKD tersebut juga tidak dapat mengikuti tes tahap selanjutnya.
Berkenaan dengan pelaksanaan SKB, pihaknya tidak dapat tidak memberikan informasi lebih jauh, karena saat ini pihaknya juga masih menunggu informasi dari pemerintah pusat. Pihaknya menyebut bahwa sesuai rencana, pemberlakuan SK diberikan pada 1 Desember tahun ini.
“Dengan demikian seharusnya SKB harus selesai sebelum 1 Desember,” singkat dia.
Suhufi menyebut, dari hari pertama hingga hari terakhir pelaksanaan SKD, secara umum prosesnya berjalan lancar, meski ada beberapa kendala teknis yang dialami. Salah satunya soal jaringan internet yang terkendala secara nasional yang terjadi satu hari sebelum berakhirnya SKD.
“Pada hari Sabtu sesi pertama terjadi kendala, jaringan internet mulai lancar lagi sekitar pukul 11.30 WIB, sehingga pelaksanaan kegiatan yang seharusnya selesai sekitar pukul 17.10 WIB akhirnya molor hingga pukul 20.00 WIB, tapi selesai pada malam itu juga,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kota Palangka Raya Sigit Ari Wibowo mengatakan, SKD yang dilaksanakan sejak 2 September lalu itu hanya terkendala pada Minggu (19/9). Yakni aringan internet mengalami trouble secara nasional. Alhasil pelaksanaannya molor hingga pukul 20.00 WIB.
“Mengatasi kondisi jaringan tersebut, kami langsung mengupayakan tethering menggunakan handphone,” pungkasnya. (abw/ce/ala)