BUNTOK – Kalangan komisi I DPRD Barito Selatan (Barsel) menyebutkan salah satu sumber pendapatan desa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) yakni Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
“Salah satu sumber pendapatan desa yang diatur dalam UU yakni ADD bersumber dari APBD dan DD bersumber dari APBN,” kata anggota Komisi I DPRD Barsel Ir Rahmato Rahman, Rabu (20/1) kemarin.
Rahmato Rahman mengatakan, ADD merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Pemkab paling sedikit 10 persen setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DD alokasi anggaran dari APBN.
Perlu diketahui, kata politisi PKS itu, bahwa dalam proses penggunaan ADD dan DD, semuanya melalui siklus pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, peñata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
“Pastinya perencanaan pembangunan desa harus dituangkan dalam RPJMDes dan RKPDes, sedangkan rencana keuangan tahunan desa dituangkan kedalam APBDes,” terangnya.
Menurut wakil rakyat dapil II Barsel itu, bahwa Pemkab Barsel akan terus berkomitmen mendukung program dari pemerintah pusat salah satunya penyaluran DD untuk Barsel sebesar Rp 86,1 miliyar. Sementara untuk ADD jumlahnya mencapai Rp65,3 miliar bagi 86 desa se barsel.
“Apabila ditotal ADD dan DD untuk Barsel, semuanya berjumlah Rp 151,5 miliar. Ini merupakan angka yang cukup besar,” cetusnya mengakhiri.
Sekadar diketahui, di Kabupaten Barsel untuk penerima ADD dan DD terkecil yakni Desa Teluk Timbau Rp 1,3 miliar dan penerima terbesar di Desa Mahanjandau Rp 3,1 miliar. (ner/pk)