KUALA KAPUAS-Setelah memberikan penerangan hukum di Desa Sumber Mulya (C-4) pada Jumat (4/6) lalu, dan Senin (21/6) Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau memberikan Penerangan Hukum (Penkum) di wilayah hukumnya yaitu Desa Bina Sajahtera (A-7) Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Sebagai narasumber pada acara penkum tersebut adalah Kacabjari Palingkau, Amir Giri SH MH dengan Kasubsi Intel dan Datun, Dhendy Restu Prayogo SH MH
Kacabjari Palingkau Amir Giri, mengatakan kegiatan Penkum tersebut dilaksanakan atas dasar permohonan dari Kepala Desa Bina Sejahtera (C-4), melalui surat yang dikirimkan kepada pihaknya pada tanggal 16 Juni 2021, kemudian meminta diberikan materi sesuai dengan kondisi/isu hukum yang ada di desa tersebut.
“Penkum kali ini, kami masih mengambil tema Aspek Hukum Pengelolaan Keuangan Desa dalam mewujudkan Desa bebas dari Korupsi,” tegas Amir Giri.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan materi terkait pencegahan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), karena saat ini sudah memasuki musim kemarau, jadi peran masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah Karhutla.
“Kami memberikan pemahaman tentang sanksi pidana yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” bebernya.
Selanjutnya, kata Amir juga memberikan materi untuk bijak menggunakan media sosial (Medsos). Jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita hoaks (berita bohong), kemudian berhati-hati dalam menulis status. “Karena terdapat sanksi pidana yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE),” tegasnya lagi.
Setelah pemaparan materi penkum tersebut, dilanjutkan dengan tanya-jawab (diskusi). Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan masker gratis yang akan dibagikan kepada masyarakat Bina Sejahtera. Masker tersebut pembagian dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH, MH yang dibagikan secara gratis kepada seluruh masyarakat.
“Dengan pembagian masker tersebut untuk menyadarkan kepada masyarakat, akan pentingnya protokol kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 seperti ini,” bebernya.
Kegiatan Penkum tersebut, diikuti oleh unsur Muspika Kapuas Murung, Plt. Camat Kapuas Murung, Polsek Kapuas Murung, Koramil 1011-06 Kapuas Murung, Kepala Desa Bina Sejahtera, para perangkat desa, BPD, ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, serta perwakilan dari beberapa masyarakat Desa Bina Sejahtera.
Selanjutnya unsur Muspika Kapuas Murung mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahap I di Desa Bina Sejahtera tersebut.
Dengan telah dilaksanakan kegiatan tersebut, lanjutnya, sangat berterimakasih telah diberi kesempatan untuk melakukan pencegahan tindak pidana dengan cara memberikan penerangan hukum. Pihaknya berharap materi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, kemudian masyarakat dapat mengerti dan memahami aturan hukum yang berlaku.
“Selain itu kami juga menghimbau kepada para Camat dan para Kades diwilayah hukum Cabjari Palingkau, agar dapat melaksanakan kegiatan serupa, supaya dapat mencegah terjadinya tindak pidana,” tutupnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, cek suhu tubuh, memakai masker, dan menjaga jarak. (alh/ala)