JAKARTA– Sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) jilid II Kalimantan Selatan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (21/7). Pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi selaku pemohon membeberkan sejumlah klaim dalil kecurangan dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel beberapa waktu yang lalu.
Kuasa hukum Denny, Bambang Widjojanto mengatakan, proses dan tahapan PSU Pilgub Kalsel penuh dengan pelanggaran. Hal itu mencederai prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil). Dia menuding kecurangan telah dilakukan tim paslon nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin. “Perolehan suara yang diperoleh paslon 1 jelas-jelas didapatkan dengan mengesampingkan prinsip pemilihan luber, jurdil dan demokratis,” kata pria yang akrab disapa BW itu.
BW lantas membeberkan sejumlah dugaan kecurangan. Salah satunya dengan menggulirkan praktik politik uang yang terstuktur, sistematis dan masif di sejumlah kecamatan di Kalsel yang melaksanakan PSU.
Praktik bagi-bagi uang itu, lanjut dia, dilakukan dengan bekerja sama oknum kepala desa, RT serta preman. Selain itu, kepala desa dan RT juga mendapatkan imbalan dengan modus gaji bulanan.
Selain money politic, BW juga mendalilkan adanya praktik premanisme. Yakni dengan melakukan ancaman bahkan penjemputan paksa kepada pemilih untuk hadir ke TPS. “Untuk mencoblos paslon 1 di TPS,” kata mantan Komisioner KPK itu.
Bukan hanya paslon, BW juga menyebut paslon 1 didukung dengan tidak independennya penyelenggara dan pengawas. Misalnya dalam modus bagi-bagi zakat. Bawaslu Kalsel menyatakan secara terbuka bahwa paslon boleh menyebar zakat di wilayah PSU.
Hal itu tidak sejalan dengan himbauan Bawaslu RI, yang meminta pembagian zakat oleh paslon harus dilakukan melalui lembaga zakat. “Bawaslu Kalsel baru mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan agar paslon menyalurkan zakat melalui Bazis pada 6 Mei 2021,” tuturnya.
Tak hanya Bawaslu, dia juga menuding KPU berpihak pada paslon 1. Salah satu indikasinya adalah mengulur waktu pelantikan KPPS dan masih menggunakan KPPS yang lama di beberapa TPS.
Dia juga mempersoalkan KPU atas penerbitan surat edaran syarat memilih. SE itu dinilai menguntungkan paslon 1 yang telah melakukan mobilisasi pemilih untuk membuat KTP di hari-hari akhir menjelang 9 Juni 2021. “Kemudian, DPT sengaja dikacaukan demi menghalangi pemilih sah paslon 2 dan meloloskan pemilih tidak sah paslon 1,” kata BW.
Atas dasar itu, BW meminta MK membatalkan paslon Sahbirin-Muhidin. Sebab telah memenuhi unsur kecurangan terstukrur, sistematis dan masif (TSM), sejak sebelum PSU digelar. Di sisi lain, KPU, Bawaslu dan pihak terkait akan diberi kesempatan mengklarifikasi tudingan tersebut. Sidang lanjutan rencananya digelar pada Jumat (23/7).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, karena perkara PHP itu merupakan kasus konkret, bukti-bukti yang dilampirkan harus lengkap dan detail. “Jadi, nanti tolong kepada semua pihak dari pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu silahkan sampaikan sedetail mungkin dan lengkap,” kata Enny. (far/bay/jpg)