PALANGKA RAYA-Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Sedangkan di Kalteng, berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) PPKM diperketat juga diperpajang. Tiga daerah di antaranya yakni Kota Palangka Raya, Lamandau, dan Sukamara akan menerapkan pembatasan level III.
Menyikapi hal ini, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran bersama unsur forkopimda menggelar rapat membahas perihal penanganan Covid-19, bertempat di lobi Mapolda Kalteng. Gubernur menyebut, sejak diumumkannya kasus baru Covid-19, Pemrov Kalteng telah menaikkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat Covid-19. Dan kini telah diberlakukan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor: 180.17/109/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Kalteng.
“Dengan aturan yang jelas serta komitmen yang baik, kita dapat menegakkan peraturan, sehingga penanganannya dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Gubernur menyebut, Pemprov Kalteng telah menganggarkan dana sebesar Rp148 miliar untuk penanganan Covid-19. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk segera merealisasikan insentif tenaga kesehatan (nakes).
“
Sudah pada tempatnya dan sangat pantas jika kepala daerah segera membayar apa yang menjadi hak para nakes,” ucap gubernur.
Diungkapkannya, insentif nakes harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh kepala daerah di Kalteng. Mengingat, para nakes telah bekerja keras untuk memastikan pelayanan maksimal bagi pasien Covid-19.“Mendagri bahkan sudah mengingatkan, pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) akan ditunda sampai waktunya untuk mendapatkan hak. Dengan adanya pembayaran insentif, diharapkan menjadi angin segar bagi mereka (nakes, red),” ungkapnya.Dijelaskan Sugianto, Pemprov Kalteng telah membayarkan intensif nakes dengan total pembayaran yang terbukti telah mencapai Rp10 miliar lebih atau 24,69 persen. Hingga saat ini masih berjalan proses pembayaran insentif tersebut.
“Pembayaran insentif juga telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota,” tegasnya.Rinciannya, Kabupaten Seruyan 20,08 persen, Gunung Mas 12,36 persen, Kotawaringin Barat 44,64 persen, Sukamara 3,40 persen, Kota Palangka Raya 43,75 persen, Kabupaten Katingan 52,59 persen, Pulang Pisau 39,65 persen, Lamandau 23,46 persen, Kapuas 19,66 persen, dan Murung Raya 44,16 persen. Total sebesar Rp60 miliar lebih atau 22,01 persen untuk seluruh kabupaten/kota se-Kalteng.“Ada empat daerah yang belum merealisasikan pembayaran insentif nakes, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Barito Timur, Barito Utara, dan Barito Selatan,” beber gubernur.
Sementara itu, Plt Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Erlin Hardi mengatakan, dalam Inmendagri tertulis bahwa kabupaten/kota yang dilakukan perpanjangan PPKM level III yakni Kabupaten Lamandau, Sukamara, dan Kota Palangka Raya. Jangka waktunya sesuai dengan masa perpanjangan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, yakni hingga 25 Juli.“Daerah yang diperpanjang tetap tiga, tapi kabupaten lain PPKM Mikro tetap harus berjalan,” ucapnya kepada Kalteng Pos.
Berkenaan dengan perpanjangan PPKM Darurat ini, pihaknya tidak mengetahui apakah ada tambahan anggaran dari pemerintah. Mengingat, presiden akan melakukan penambahan dana terhadap daerah yang melaksanakan PPKM Darurat.
“Untuk anggaran kami tidak mengetahuinya,” tegas dia.Namun, hal ini dijelaskan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng yang juga menjabat sebagai Plt Sekda Kalteng Nuryakin. Pihaknya tidak mendapat informasi penambahan anggaran itu di Kalteng.
“Sementara ini belum dapat informasi mengenai alokasi tambahan anggaran,” jawab dia.Terpisah, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tanggal 20 Juli tentang Perpanjangan PPKM dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa atau Kelurahan. Dalam Inmedgari tersebut, tiga wilayah di Kalteng yakni Kabupaten Lamandau, Sukamara, dan Kota Palangka Raya dikategorikan PPKM level tiga. “Perpanjangan PPKM dilakukan mulai tanggal 21 Juli sampai 25 Juli saja,” ucap Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Dikatakannya, ada beberapa teknis pengaturan bagi pelaku usaha selama pelaksanaan PPKM sebagaimana yang disarankan komite penanganan Covid-19 pusat.
Pertama, untuk sektor perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, dan perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 diminta untuk menerapkan sistem work from office (WFO) maksimal 50 persen dari total seluruh staf, sedangkan untuk sektor industri diberlakukan sif-sifan dengan total maksimal per sifnya sebanyak 50 persen.Kedua, untuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri kebutuhan pokok diminta melaksanakan WFO 100 persen dengan prokes ketat.Ketiga, untuk supermarket dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB, dan kapasitas pengunjungnya juga dibatasi hanya sebanyak 50 persen.
Keempat, sektor industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan ketentuan menerapkan prokes ketat dan stafnya sudah mengikuti vaksinasi. Kelima, pelaksanaan makan minum di tempat umum seperti rumah makan dan kafe hanya menerima delivery order atau take away dan tidak melayani makan di tempat atau dine in. Keenam warung makan, warteg, PKL lapak jajanan diizinkan buka dengan penerapan prokes ketat dan diatur oleh pemerintah daerah (pemda). Ketujuh, pasar tradisional diizinkan buka dengan penerapan prokes ketat dan diatur oleh pemda masing-masing.
“Cukup banyak poin ya, tentunya dari poin tersebut kami akan sesuaikan dengan situasi dan kondisi Kota Cantik ini,” tutur wali kota. (abw/ahm/ce/ala)