PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah menetapkan target 70 persen capaian vaksinasi pada akhir Desember tahun ini. Agar target itu bisa terwujud, pihaknya mendorong agar kabupaten/kota lebih menggencarkan percepatan vaksinasi, sehingga tidak ada vaksin yang expired atau kedaluwarsa.
“Berkenaan vaksin yang sudah expired, kami sudah membahas bersama pemerintah kabupaten/kota, supaya hal serupa tidak terulang kembali,” kata Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.
Pasalnya, sekitar empat ribu dosis vaksin di Kalteng melewati batas waktu berlakunya atau expired. Yakni vaksin yang telah didistribusikan ke empat kabupaten di wilayah daerah aliran Sungai Barito, mencakup Kabupaten Murung Raya (Mura), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Batara), dan Barito Timur (Bartim). Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dr Suyuti Syamsul mengatakan, vaksin yang kedaluwarsa berarti telah melewati batas waktu pemakaian.
“Vaksin ini eks Prancis merek AstraZeneca. Bukan hanya Kalteng, tapi daerah lain juga menerima distribusi vaksin ini,” katanya, kemarin (21/11).
Menurut Suyuti, kasus kedaluwarsanya vaksin ini lantaran diterima pada 7-10 Oktober lalu, sedangkan expirednya 25 Oktober. Ia menyebut, bahwa jarak waktu antara proses distribusi dengan batas waktu kedaluwarsa terlalu mepet.
“Jumlahnya sekitar empat ribuan dosis, penyebab kadaluwarsa karena memang terlalu mepet antara waktu distribusi dengan batas waktu berlakunya,” ucap dia.
Pihaknya menyebut, terkait vaksin yang sudah kedaluwarsa itu, pihaknya sudah menyampaikan ke BPOM, berkenaan boleh atau tidaknya vaksin itu digunakan. Apabila tidak memperoleh persetujuan, maka vaksin itu tentu tidak akan digunakan. “Kami harap kejadian ini jangan terulang lagi, selama November ini kami terus pantau,” pungkasnya. (abw/ce/ala)