PALANGKA RAYA-Terhadap insiden tongkang pengangkut bauksit yang menyenggol dua lanting warga di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini tengah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit.
PPNS Kantor KSOP Kelas III Sampit Capt Purnomo mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap kejadian tersebut, dengan memanggil nakhoda dan pihak-pihak yang terkait untuk mendapatkan keterangan. Karena itu, pihaknya belum bisa menyampaikan soal penyebab kejadian tersebut.
“Hasil pemeriksaan nanti kami laporkan kepada Kepala Kantor KSOP Kelas III Sampit,” katanya saat diwawancarai, Senin (21/12).
Diungkapkannya, berkenaan dengan kerugian dalam kejadian itu, pihaknya masih mendalami dengan meninjau fakta lapangan dan berkordinasi dengan pemilik lanting.
“Agar tidak terjadi hal serupa, maka pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran di Sungai Cempaga akan ditingkatkan dengan menempatkan petugas di sekitar lokasi kejadian,” ungkapnya kepada Kalteng Pos.
“Memang kapal ini sudah memiliki izin gerak dan sudah sesuai prosedur,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedi mengatakan bahwa insiden tongkang tabrak lanting warga di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim telah ditangani KSOP Sampit Dishub Kotim.
“Permasalahannya sudah ditangani KSOP Sampit Dishub Kotim. Terkait sanksi dan lainnya dilaksanakan oleh KSOP dan instansi terkait,” katanya kepada Kalteng Pos, Selasa (21/12).
Ditambahkannya, tugas pemerintah provinsi lebih pada pembinaan dan sosialisasi keselamatan pelayaran angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Terlebih untuk kapal-kapal di atas 7 GT, menjadi wewenang KSOP.
“Kewenangan daerah dalam hal perizinan angkutan sungai dengan kapasitas maksimal 7 GT. Lebih dari itu menjadi kewenangan pusat,” ungkap pria yang juga menjabat Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng ini.
Telah berulang kali disampaikan ke pusat agar kapal laut yang masuk di pedalaman, terlebih dahulu melapor ke KPD pemerintah daerah. Permasalahan saat ini sudah diselesaikan dengan baik sesuai koridor dan asas musyawarah mufakat.
“Kejadian di Luwuk Bunter melalui KSOP Sampit juga telah diinfokan kepada Dishub Kalteng, termasuk penyelesaiannya yang melibatkan pihak kepolisian dan perangkat desa setempat,” tutupnya. (abw/nue/ce/ala)