Terkait Penggunaan Keuangan Dana Desa untuk Proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan
PALANGKA RAYA-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menahan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana desa. Bendahara Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) berinisial SN turut diamankan dan dilakukan penahanan. Ia menyusul kepala desa (Kades) berinisial SU yang lebih dahulu diamankan oleh jajaran Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejati Kalteng.
Kedua tersangka terjerat kasus tipikor penyelewengan dana desa terkait proyek pembangunan perpustakaan dan penyelewengan dana bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19. Penyidik melakukan penahanan terhadap Bendahara Desa Tarusan berinisial SN yang di duga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Sebelum dirinya ditahan SN yang datang ke kantor kejaksaan tinggi Kalteng untuk memenuhi panggilan penyi-dik itu, sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik selama lebih kurang tiga jam di ru-angan penyidikan bidang pidana khusus Kejati Kalteng. Kemudian sekitar pukul 17.40 WIB, SU yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah keluar dari kantor Kejati untuk dibawa petugas ke Rutan Palangka Raya tempat ia di tahan.
Penahanan terhadap Bendahara Desa Tarusan ini sendiri umumkan oleh Koordinator penyidik Bidang pidana khusus Kejari Kalteng Ujang Sutrisna SH MH dalam jumpa pers yang di gelar di kantor jejati Kalteng, Rabu sore (21/7).
“Mulai hari ini (Rabu sore) tersangka dengan inisial SN kami lakukan penahanan,” kata Ujang dalam pengumumannya di hadapan wartawan.
Ujang menjelaskan bahwa SN ditahan karena diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi penyelewengan keuangan Dana Desa terkait proyek pembangunan kantor perpustakaan desa di Tarusan pada tahun 2019 serta Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk korban Covid 19 di desa tersebut.
Dikatakan Ujang pada tahun 2019 SN diduga telah membuat pelaporan fiktif terkait pengunanaan keuangan dana desa untuk proyek pembangunan gedung perpustakaan desa. Tahun 2019 tersebut pemerintah Desa Tarusan menyiapkan anggaran sebesar Rp 425.1425 .478 .395 untuk pembangunan gedung perpustakaan desa.
Namun ternyata dana yang disalurkan oleh bendahara desa ini untuk pembangunan gedung perpustakaan tersebut hanya sebesar Rp 143 000.000. Sedangkan sisa dana sebesar hampir Rp 270 juta diduga diselewengkan tersangka SN bersama kepala desa Sa untuk kepent-ingan pribadi.
“Dan gedung itu sekarang yang selesai baru tahap pembangunan pondasinya saja,” terang ujang yang saat memberikan keterangan di dampingi kasipenkum kejati Dodik Mahendra dan kasidik pidsus Rahmad Isnaeni itu.
Selain di tahun 2020 SN juga di duga terlibat dalam penyelewengan dana BLT covid 19 yang seharusnya di terima oleh warga terdam-pak yang tinggal di Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara. Adapun berdasarkan LHP Inpektorat Kabupaten Barito Selatan diketahui jumlah dana BLT Covid-19 sendiri yang diduga telah selewengkannya berjumlah sebesar Rp 245.000.000.
“Sehingga seluruh dana anggaran desa yang di selewengkan aparat desa ini di tahun 2019 dan 2020 berjumlah total Rp 1.014.000,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut SN dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana dan pasal Pasal 3 UU yang sama.
Dia juga menyampaikan bahwa SN akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 21 juli 2020 sampai 19 agustus 2021 untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka ditahan untuk proses penyelidikan lanjutan,” pungkasnya. (sja)