SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beserta tim gabungan berhasil mengungkap pabrik pembuatan minuman keras (Miras) ilegal jenis arak. Pabrik pembuatan arak tersebut terbilang cukup besar dan dibangun di dalam semak-semak sekitar 500 meter dari jalan Jendral Sudirman KM 11 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap tim gabungan yang telah berhasil membongkar pabrik pembuatan minuman keras jenis arak. Kita akan meminta pihak kepolisian untuk menindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor, Kamis (22/4).
Pengungkapan ini berawal ketika tim gabungan terdiri dari pemerintah daerah, kepolisian dan Kodim 1015 Sampit mendapati pemuda yang sedang mabuk pada Rabu (21/4) malam. Hasil interogasi, tim yang dipimpin oleh Wakil Bupati Irawati menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.
Tim menemukan sebuah tempat penjualan di jalan Ir H Juanda 14 yang diduga merupakan agen penjualan arak. Di tempat itu ditemukan puluhan dus arak siap jual, tim tidak puas sampai di situ, lalu melakukan mengembangkan penelusuran kepada agen tersebut sehingga ditemukan tempat pembuatan arak yang siap dipasarkan di Jalan Jenderal Sudirman.
“Alhamdullillah tim berhasil menemukan pabrik yang digunakan untuk pembuatan arak, ada dua titik tempat yang digunakan untuk pengolahan arak itu, salah satu tempatnya berada di dalam semak-semak dengan maksud agar tidak terlihat aktivitas pembuatannya oleh warga,” jelasnya.
Sedangkan satunya lagi, lanjutnya, di gudang di sekitar lokasi tersebut juga. Di dalam dua tempat tersebut terdapat puluhan drum yang digunakan untuk tempat permentasi beras yang akan dijadikan arak.
Halikin juga mengatakan dari cara pengolahan dan bahan yang digunakan untuk membuat arak tersebut sangat membahayakan bagi kesehatan. Lantaran arak tersebut dibuat dengan dicampuri bahan kimia seperti pupuk urea. termasuk sumber air untuk fermentasi pembuatan arak yang menggunakan air di parit di kawasan itu.
“Kita melihat sendiri bagaimana air yang digunakan dari sumber yang tidak bersih atau tidak higenis. Masyarakat harus tahu ini berbahaya bagi kesehatan. Jangan sampai kita meminumnya. Minuman keras ini bisa merusak kesehatan dan mental. Kami berkomitmen untuk terus memberantas minuman keras ilegal ini, saya berharap dengan penemuan ini dapat membuat masyarakat sadar, terutama yang suka minum miras sehingga kita dapat meminimalisir peredaran miras,” tutupnya.
Sementara itu Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pengungkapan kali ini dimulai dari hilirnya terlebih dahulu yaitu salah satu pengguna, sampai pedagang pengecer dan agen hingga tempat pembuatan minuman keras jenis arak tersebut.dan saat ini pihaknya sudah mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan. Satu orang yang merupakan pemilik tempat pembuatan arak tersebut sedang berada di luar kota dan sedang dicari.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotim dan kami akan terapkan Pasal 204 KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena proses pengolahan mulai dari fermentasi sampai menjadi arak sangat tidak higienis,” terang Jakin
Dirinya juga mengatakan tim gabungan akan terus gencar memberantas peredaran minuman keras ilegal di daerah ini, ia yakin masih ada tempat pembuatan arak yang lebih besar lagi dan saat ini tim sedang berusaha melakukan penyelidikan terlebih dahulu. (bah/ans/ko).