Site icon KaltengPos

PPKM Efektif Kendalikan Covid-19

DISURUH KEMBALI: Pengendara yang tidak mengantongi dokumen bebas Covid-19 tidak diperkenankan untuk masuk ke wilayah Kota Palangka Raya. Penyekatan dilakukan di Pahandut Seberang, kemarin (18/8). FOTO: DENAR/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Ledakan kasus Covid-19 di Kalteng akhir Juli hingga pertengahan Agustus sempat bikin waswas. Kenaikan kasus tersebut diikuti dengan tingginya angka kematian dan melonjaknya permintaan oksigen. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng segera mengambil langkah cepat dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di seluruh wilayah Kalteng. Ternyata penerapan tersebut mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di Bumi Tambun Bungai.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengakui bahwa PPKM level 4 di Kalteng cukup efektif menurunkan angka kasus Covid-19. Dikatakannya, beberapa waktu lalu pihaknya mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah pusat terkait pelaksanaan PPKM luar Pulau Jawa. Sejauh ini perkembangan cukup baik. Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pemerintah pusat, angka kasus di luar Pulau Jawa, termasuk Kalimantan, mengalami penurunan.

“Di Pulau Kalimantan beberapa hari ini terjadi penurunan angka Covid-19 yang cukup tajam, bahkan di Kota Palangka Raya sudah bisa turun hingga 50 persen,” kata H Edy Pratowo saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (23/8).

Dijelaskannya, berdasarkan laporan dari pemerintah pusat itu, artinya PPKM level 4 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu efektif dalam menurunkan angka kasus Covid-19. Saat ini di Kalteng hanya dua kabupaten yang jadi perhatian. “Dua kabupaten itu yakni Kabupaten Kapuas dan Barito Timur (Bartim),” sebutnya.

Ia menambahkan, dua kabupaten ini menjadi perhatian karena menjadi wilayah perbatasan Kalteng dengan provinsi tetangga. Pemprov mengharapkan kabupaten/kota yang diberi kewenangan untuk penerapan PPKM bisa konsisten dalam memperhatikan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) oleh masyarakat dan komitmen terhadap 3T. “Jadi yang terpenting itu disiplin prokes, edukasi dan sosialisasi, serta penegakan yang humanis,” tuturnya.

Sementara itu, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021, penerapan PPKM di Kota Palangka Raya resmi berakhir kemarin (23/8). Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya mengatakan, perihal diperpanjang atau tidak penerapan PPKM level 4 di Kota Cantik ini menunggu arahan dari pemerintah pusat. Nantinya Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menetapkan lagi daerah-daerah mana saja yang akan melanjutkan penerapan PPKM beserta levelnya.

“Selain menunggu arahan dari pusat, kami juga terus melakukan rapat internal terkait penanganan Covid-19, tentunya apabila diarahkan lagi untuk melaksanakan PPKM, akan kami sesuaikan dengan kondisi di kota ini,” kata Fairid, kemarin.

Saat ini masih dilakukan evaluasi oleh tim epidemiologi Provinsi Kalteng terkait sebaran kasus orang terkonfirmasi positif di Kota Palangka Raya.

Ditanya apakah memasuki mal wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi minimal tahap pertama, Fairid mengatakan, pihaknya belum menerapkan hal tersebut.

Dan kalaupun ada mal atau tempat umum lainnya yang memberlakukan hal tersebut, maka merupakan keputusan atau aturan dari pengelolal mal. “Kalau ada mal yang menerapkan aturan sebelum masuk mal wajib menunjukkan kartu vaksinasi, tujuan mereka itu sangat baik untuk pencegahan sebaran Covid-19, tidak salah jika kita dukung penerapan tersebut,” tutupnya.

Keluar Masuk Kalteng Wajib Mengantongi Kartu Vaksinasi

Selain wajib membawa serta surat keterangan bebas Covid-19 hasil tes PCR, pelaku perjalanan udara yang keluar masuk Kalteng juga wajib mengantongi kartu vaksinasi. Aturan itu sudah mulai dijalankan. Namun tidak semua daerah sama seperti di Pulau Jawa. Masih ada pengecualian untuk di Kalteng.

“Itu pun sifatnya perjalanan khusus dengan catatan sangat penting. Misalnya ada keluarga meninggal, keperluan berobat, dan lainnya. Harus dibuktikan dengan surat keterangan,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy kepada Kalteng Pos, Senin (23/8).

Ia menuturkan, untuk instruksi selanjutnya masih harus menunggu arahan satgas Covid-19 pusat. Apalagi ketersediaan vaksin belum merata di semua daerah. Namun Kalteng termasuk cukup cepat dalam hal pelaksanana vaksinasi.

“Untuk daerah yang masih level 3 dan level 4 masih menggunakan persyaratan kelengkapan PCR, sesuai instruksi Mendagri dan satgas pusat. Kalau Kalteng masih level 3, sehingga syarat penerbangan masih menggunakan PCR,” sebutnya.

Pihaknya berharap tetap ada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait untuk bersama-sama menangani upaya pengendalian Covid-19 melalui pengetatan disiplin penerapan protokol kesehatan. Dan ini harus dimulai dari tiap individu.

“Kita harus bersama membangun kesadaran agar upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Tambun Bungai bisa maksimal, serta beradaptasi dengan kebiasaan baru saat ini,” harapnya.

Yang dapat dilakukan pihaknya adalah dengan terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan memastikan diri dalam kondisi sehat.

“Selain itu, perjalanan benar-benar untuk urusan yang sangat penting. Jika tidak, maka sebaiknya menahan diri dan menguranginya, sehingga tidak berpotensi menularkan virus ke orang lain atau keluarga,” ucap Yulindra Dedy.

Pihaknya meyakini bahwa dengan tertib menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas dan interaksi, maka bisa menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kalteng ini. (abw/ahm/nue/ce/ala)

Exit mobile version