Site icon KaltengPos

Amarah Rakyat Kalteng

DEMONSTRASI: Sekelompok ormas melakukan aksi damai menyikapi pernyataan Edy Mulyadi yang menyinggung masyarakat Kalimantan di Tugu Soekarno, Kota Palangka Raya, Senin (24/1). FOTO: ADIT/KALTENG TV

PALANGKA RAYA-Koalisi masyarakat adat, organisasi masyarakat (ormas) Dayak, dan ormas kebangsaan Kalteng menyampaikan pernyataan sikap melalui aksi damai di Tugu Soekarno, Kota Palangka Raya, Senin (24/1). Aksi damai ini dalam rangka keberatan atas penghinaan yang diucapkan dengan sengaja dan diduga penghinaan terhadap ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), yang disampaikan oleh Edy Mulyadi dan kawan-kawan.

Ketua Koalisi Ducun Helduk Umar mengatakan, masyarakat Kalteng secara khusus dan Kalimantan secara umum merasa tersinggung dengan pernyataan Edy Mulyadi dan kawan-kawan, yang menyebut bahwa Pulau Borneo khususnya Kaltim tempat pembuangan anak genderuwo dan kuntilanak.

“Mereka juga sampaikan bahwa Kalimantan ini dihuni oleh monyet-monyet, ini penghinaan luar biasa bagi orang Kalimantan, baik itu masyarakat Kalteng suku Dayak maupun suku lain yang tinggal di Kalimantan, tentu merasa terhina dan tersinggung,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya menyebut bahwa oknum yang telah menghina Kalimantan itu dalam kondisi stres, lantaran telah mengatakan sesuatu yang tidak selayaknya diutarakan. “Kami protes dan menyatakan ini harus ditindak, akan kami sampaikan juga pada pihak kepolisian, ke polda maupun Polri,” ucapnya.

Pihaknya mendukung setiap langkah yang diambil kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan pelakunya diberi hukuman yang setimpal.

“Hari ini dia menyakiti hati masyarakat Kalimantan, bisa jadi di lain hari dia bisa menyakiti hati orang di pulau lain,” tegas Ketua Umum Ormas Penyang Sahawung Kalteng ini.

Dalam aksi ini, masing-masing ketua organisasi masyarakat yang tergabung dalam koalisasi di seluruh Kalteng hadir dan menyampaikan pernyataan sikap, termasuk ke Polda Kalteng. Mereka menyerahkan kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas dan mengambil tindakan hukum.

“Kami juga mendesak dan meminta Dewan Adat Dayak (DAD) Kaltim menarik dan menuntut oknum tersebut untuk dituntut secara hukum adat dan diadili dengan pengadilan adat, karena mereka melanggar adat,” pungkasnya.

Sementara itu, Thoeseng TT Asang selaku koordinator lapangan (korlap) menyampaikan lima pernyataan sikap. Di antaranya, mengecam pernyataan Edy Mulyadi dan kawan-kawan yang diunggah oleh yang bersangkutan di media sosial pada Selasa, 18 Januari 2022, dengan konten yang berisikan penghinaan dan pelecehan terhadap Pulau Kalimantan, dengan mengatakan bahwa Kalimantan adalah tempat membuang anak jin dan hanya monyet yang mau tinggal di sana. Pernyataan itu sangat melukai perasaan dan menjatuhkan harga diri masyarakat Dayak secara umum dan masyarakat Dayak Kalteng khususnya.

“Kedua, mengecam penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Indonesia yang merupakan pejabat negara yang sah, dengan mengatakan Menhan adalah harimau yang berubah jadi kucing,” ucapnya saat menyampaikan pernyataan sikap.

Ketiga, mendukung langkah-langkah aparat, dalam hal ini Kapolri dan jajaran, untuk melakukan penegakan hukum terhadap Edy Mulyadi dan kawan-kawan. Keempat, mendesak DAD Kaltim melaksanakan sidang adat Dayak terhadap Edy Mulyadi dan kawan-kawan.

“Kelima, memohon kepada Kapolda Kalteng untuk menyampaikan pernyataan sikap ini kepada Kapori sebagai wujud kecintaan kami terhadap NKRI,” tegasnya.

Terpisah, pengurus KNPI Kalteng juga melaporkan kasus penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi dan kawan-kawan ini ke Ditrekrimsus Polda Kalteng. KNPI Kalteng merasa sangat tersinggung dengan pernyataan mereka (Edy cs,red) yang sudah menghina tanah Kalimantan sebagai IKN. Laporan yang disampaikan melalui Polda Kalteng ini ditujukan kepada Edy Mulyadi dan semua pihak yang ada dalam video viral yang diduga menghina Kalimantan.

“Selain Edy, ada salah satu orang yang mengatakan bahwa di Kalimantan ini hanya dihuni oleh monyet-monyet, kami sebagai orang Kalimantan merasa bahwa kami dihina sebagai monyet,” ucap Ketua KPNI Kalteng Alfian Mawardi.

Pihaknya melaporkan kasus ini lantaran taat terhadap asas hukum yang berlaku, sekaligus bisa memberi pelajaran bagi oknum bersangkutan dan memberi efek jera atas perbuatannya. Terkait permohonan maaf yang disampaikan Edy melalui akun Youtube pribadinya, tetap diterima. Akan tetapi proses hukum atas perbuatan dan tutur katanya tetap harus diproses secara hukum.

“Agar kejadian ini tidak terulang lagi, maka kami melaporkan hal ini supaya bisa memberi efek jera, tidak lagi seenaknya menghina Kalimantan atau daerah lain di Indonesia,” ucapnya.

Alfian Mawardi membeberkan empat poin yang diangkat dalam surat pernyataan sikap pihaknya. Pertama, meminta aparat penegak hukum untuk menindak dan mengambil sikap tegas serta mengusut tuntas pernyataan Edy Mulyadi beserta rekannya, yang dinilai sangat melukai perasaan masyarakat Kalimantan.

“Kedua, kami DPD KNPI Kalteng mendesak untuk segera menangkap Edy Mulyadi serta rekan-rekannya dan dibawa ke tanah Kalimantan untuk diproses secara hukum di Kalimantan, karena telah menyinggung perasaan masyarakat Kalimantan,” katanya.

Ketiga, meminta kepada Edy Mulyadi beserta rekan-rekan untuk segera membuat permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kalimantan dan bersedia untuk menghadapi serta menjalani proses hukum positif yang berlangsung dan hukum adat Kalimantan.

“Keempat, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan terkhusus Kalteng untuk bersikap sabar serta tidak terpancing emosi oleh ulah beberapa oknum yang mencoreng identitas masyarakat Kalimantan, serta mendukung aparat penegak hukum untuk memproses permasalahan ini agar segera diselesaikan,” pungkasnya.

Amarah masyarakat datang dari sepenjuru Kalteng. Selain di palangka Raya, sekelompok ormas di wilayah Kotawaringin juga menggelar aksi. Salah satunya di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar). Ketua Pemuda Dewan Adat Dayak (DAD) Kobar Muhammad Yusuf dalam orasinya, mengecam pernyataan yang disampaikan Edi Mulyadi. Statement yang diutarakan Edi Mulyadi sudah melukai masyarakat. Karena itu pihaknya mengutuk keras narasi yang dibuat oleh orang yang tidak pantas. Hal ini, tegas M Yusuf, tidak boleh dibiarkan begitu saja. Harus ada langkah dan tindakan tegas.

Gabungan 15 ormas yang melaksanakan aksi di Pangkalan Bun ini menyerahkan lima poin pernyataan sikap kepada wakil rakyat di DPRD Kobar untuk selanjutnya diteruskan ke pusat. Mereka mengecam dan mengutuk keras pernyataan yang disampaikan Edy Mulyadi. Meminta dukungan anggota legislatif untuk mendesak proses hukum terhadap Edi Mulyadi guna mempertanggungjawabkan tindakannya yang sangat melukai dan mengganggu keharmonisan masyarakat Kalimantan.

Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin mengapresiasi langkah ormas melalui aksi yang dilakukan. Tentunya sebagai masyarakat Kalimantan juga merasa tersakiti oleh ucapan yang disampaikan oleh Edi Mulyadi. Karena itu pihaknya berjanji akan membawa surat pernyataan sikap itu ke DPR RI maupun ke Mabes Polri, dengan harapan menjadi atensi untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kasus ini harus sampai ke ramah hokum, karena ucapannya sangat membuat warga Kalimantan tersakiti,” ucapnya.

Bupati Kobar Hj Nurhidayah juga sangat menyayangkan sikap dan ucapan Edy Mulyadi yang bernotabene seorang politikus. Mesti diproses hokum, karena sangat mencederai rasa Pancasila. Karena selama ini masyarakat di Kalimantan ini sudah hidup rukun dan damai. Sebagai warga asli Kalimantan dan Dayak, tentu juga merasa terusik dan terhina dengan ucapan yang disampaikan itu.

“Harus diproses dan tetap diberikan upaya hukum supaya nantinya ada efek jera. Jangan sampai malah dibiarkan sehingga membuat masyarakat resah,” ucapnya.

Selain di wilayah Kotawaringin, di daerah Barito juga dilaksanakan aksi serupa. Geram, marah, bercampur aduk menyaksikan dan mendengar pernyataan Edy Mulyadi. Masyarakat mengecam sekaligus menantang oknum tidak bertanggung jawab tersebut diseret ke Bumi Kalimantan.

Aksi spontanitas dilakukan dan diinisiasi oleh tokoh masyarakat Hengki A Gharu di kediamannya Longkang, Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur. Para ormas dari segala penjuru berkumpul dan bersatu. Di antaranya Gerdayak, Fordayak, GMPTS, Paperdayak, TBBR, Pemuda Pancasila, KNPI, dan lembaga swadaya masyarakat lain. Mereka sepakat mendeklarasikan Aliansi Nansarunai Bela Borneo (ANBB) sebagai bentuk solidaritas membela harkat dan martabat masyarakat Kalimantan secara umum, khususnya di Barito Timur (Bartim).

“Kami spontan berkumpul serta menyepakati untuk menuntut apa yang diucapkan Edy Mulyadi yang menyinggung masyarakat Kalimantan secara umum, dan warga Dayak secara khusus,” tegas pria yang akrab disapa Amber ini.

Menurutnya, melalui aliansi akan ditindaklanjuti pernyataan sikap masyarakat Bartim. Termasuk, sambungnya, mengawal keputusan Pemerintah RI yang telah diundang-undangkan untuk membangun ibu kota negara (IKN) di Panajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. “Kami akan kawal IKN selesai dilaksanakan sampai tahun 2024, siapa pun tidak ada yang boleh menghalangi,” sebutnya.

Aliansi yang terdiri dari ormas-ormas di Bartim itu menilai, meski secara manusiawi bisa memaafkan, tapi tetap ada adat istiadat yang harus diikuti.

“Kami menuntut Edy Mulyadi diberlakukan hukum adat dan kepada Bapak Kapolri kami mohon menindaklanjuti dan mengusut tuntas ini agar tidak ada terulang tindakan menista, menghina, dan melecehkan suku manapun,” kecamnya.

Terpisah, di hadapan awak media Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalteng Sirajul Rahman menyampaikan, dirinya menyayangkan dan mengecam ucapan Edy Mulyadi yang diduga menyinggung masyarakat Kalimantan. Namun Sirajul juga menyayangkan dan keberatan atas tindakan yang mem-framing dan mengaitkan PKS dalam potongan video tersebut, karena Edy bukanlah kader sehingga tidak mewakili PKS.

Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Edy adalah ucapan personal dan tidak punya hubungan dengan PKS. “Apabila masih ada yang terus mem-framing PKS, maka akan ada langkah hukum bagi mereka yang menyebarkan informasi yang menyudutkan PKS,” ucapnya.

Sirajul berharap seluruh elemen masyarakat tetap menjaga persatuan, keamanan, kedamaian, dan saling menghargai di Bumi Tambun Bungai ini. Tidak perlu sampai ada tindakan yang melanggar aturan perundang-undangan. (abw/son/log/ce/ala)

Exit mobile version