SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim untuk lebih serius mengkaji izin sekolah menggelar pembelajaran tatap muka, karena keselamatan tenaga pendidik dan peserta didik harus menjadi prioritas yang utama.
“Saya minta Disdik lebih teliti dalam menginzinkan sekolah dengan sistem tatap muka, karena saat ini penularan Covid-19 di Kabupaten Kotim masih tinggi. Bahkan varian baru virus Corona yang bermutasi di India yakni jenis B.1.617 juga telah ditemukan di Kabupaten ini, sehingga kita harus waspada karena virus tersebut sangat mudah menular,” kata bupati, Jumat (21/5).
Menurutnya pemberian izin pembelajaran tatap muka harus melihat perkembangan kasus sebaran virus mematikan tersebut. Untuk itu Dinas Pendidikan Kotim dan pihak sekolah harus benar-benar memerhatikan sebaran kasus yang sewaktu-waktu bisa berubah-rubah, dan pihak sekolah tidak memaksakan melaksanakan pembelajaran tatap muka karena faktor keselamatan harus tetap menjadi pertimbangan utama.
“Pemberlakuan pembelajaran tatap muka itu melihat zona wilayahnya. Kalau masuk zona hijau, silakan melaksanakan, tetapi kalau zona oranye maupun merah maka tidak boleh dan ini harus diperhatikan oleh dinas pendidikan maupun pihak sekolah,” ujar Halikin.
Dirinya juga mengatakan pihak sekolah juga tidak boleh memaksakan apabila ada orangtua siswa yang belum mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka. Dan mereka harus tetap difasilitasi mengikuti pembelajaran dengan cara daring atau online.
“Saya minta kepada Dinas Pendidikan mengomunikasikan terlebih dulu terkait pembelajaran tatap muka dengan pihak orang tua maupun guru dengan baik dan juga harus memperhatikan zona, kalau memang betul-betul pembelajaran tatap muka itu aman untuk dilaksanakan,” ucap Halikin.
Mantan Sekda Kotim ini juga menambahkan, pemerintah daerah bersama aparat akan meningkatkan penanganan Covid-19 dan akan menegakan sanksi tegas terhadap warga yang mengabaikan protokol kesehatan, hal ini sesuai arahan Gubernur saat rapat evaluasi kemarin, pelanggar protokol kesehatan akan disanksi denda atau kurungan selama tiga hari. Sanksi itu diharapkan bisa memberi efek jera bagi pelaku dan warga lainnya.
“Kebijakan itu untuk mendisiplinkan masyarakat karena masih ada sebagian warga yang mengabaikan protokol kesehatan, tetapi saya berharap jangan sampai ada warga yang dikurung karena melanggar protokol kesehatan,” tutupnya (bah/ans/ko).