PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memperpanjang kembali masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021.
“Hari ini pihak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya mengadakan rapat untuk membahas soal penyesuaian penerapan PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kepada awak media, kemarin (24/8).
Dikatakan wali kota, penerapan PPKM level 4 di Kota Cantik ini disesuaikan dengan inmedagri terbaru, yakni dimulai 24 Agustus hingga 6 September, dengan poin-poinnya lebih longgar dari sebelumnya.
Misalnya, resepsi pernikahan boleh dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri maksimal 30 orang, dengan menunjukan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun tidak dibolehkan menyediakan makan di tempat.
Ditanya mengapa Kota Cantik masih dinyatakan level 4 zona sebaran Covid-19, Fairid mengatakan, hal itu karena Kota Palangka Raya hanya berhasil menurunkan angka kematian sebesar 24,1 persen.
Agar bisa turun ke level berikutnya, minimal harus memenuhi target menurunkan angka kematian akibat terpapar Covid-19 sebesar 50 persen dari total kematian pada periode sebelumnya.
“Status kesehatan masyarakat Kota Palangka Raya saat ini bisa dikatakan cenderung terkendali, tapi belum aman, bisa disebut aman jika pertumbuhan kasus dan kematian turun dari 50 persen selama 14 sampai 21 hari ke depan,” tuturnya.
Bisa turun ke level 3 penerapan PPKM menjadi target Pemko Palangka Raya. “Untuk upaya menuju level 3, masih dalam proses rapat teknis, yang pastinya kita sudah berhasil menurunkan kasus hingga 50,2 persen,” sebutnya.
Terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng Dr Rini Fortina mengatakan, salah satu alasan pemerintah pusat memutuskan untuk tetap menerapkan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya karena pusat menilai penerapan 3T (testing, tracing, treatment) di Kota Cantik ini kurang memadai.
“Kapasitas respons yang menjadi PR yang tersisa ada pada penerapan testing dan tracing,” ucap Rini kepada Kalteng Pos, kemarin (24/8).
Rini menjelaskan, dalam menentukan level PPKM untuk suatu daerah, pemerintah pusat bertolak dari penilaian terhadap indikator laju penularan dan kapasitas respons kesehatan di suatu daerah. Salah satu penilaian dari kapasitas respons tersebut terdapat di unsur 3T.
“Kalau treatmentnya sudah bagus, karena nilai BOR atau keterisian rumah sakit tidak pernah lebih dari 100 persen. Nah, yang masih belum mencapai target itu adalah testing dan tracing,” ucapnya.
Menurut dokter yang sehari-hari bertugas di RSJ Kalawa Atei ini, berdasarkan data setiap minggu memang ada peningkatan pelaksanaan testing dan tracing di kota ini. Namun target 2.900 testing per hari belum mampu digapai pemko.
Rini mengatakan, lemahnya pelaksanaan testing dan tracing ini disebabkan kurangnya sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana untuk menunjang pelaksanaan testing dan tracing.
Terkait kapasitas respons kesehatan 3T yang masih lemah, PAEI Kalteng mengusulkan kepada pemko agar menggencarkan lagi pelaksanaan testing dan tracing kepada masyarakat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
“Kami sarankan agar lebih meningkatkan testing dan tracing, sehingga semua kasus penularan bisa dilacak dan diperluas lagi kontak eratnya,” tuturnya.
Rina mengatakan, dengan adanya keputusan pemerintah pusat memperpanjang penerapan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya, masyarakat tak perlu panik. Karena menurutnya, dalam upaya mengatasi persebaran Covid-19 saat ini, harus ada pembatasan pergerakan atau mobilisasi kegiatan masyarakat. “Terlebih lagi dinamika di kota ini sangat tinggi, kalau longgar sedikit, bisa menunjukkan gerakan dan peningkatan yang cepat, itu yang mesti diwaspadai,” pungkasnya. (ahm/sja/ce/ala)