Site icon KaltengPos

Bupati Terima Sertifikat Hak Pakai Kawasan Pasar Induk

NANGA BULIK – Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menerima sertifikat hak pakai tanah lokasi Pasar Induk Nanga Bulik. Penyerahan langsung dilakukan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamandau, Ujang Afdal, disaksikan Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail bin Yahya,  di Kantor BPN Lamandau, Jumat (22/1).

Bupati, mengatakan,  sertifikat tersebut sebagai wujud legalitas hak pakai yang telah dimiliki Pemkab Lamandau untuk lokasi Pasar Induk Nanga Bulik. Sehingga, penggunaan atas lahan tersebut telah diakui Negara dan sah secara hukum.

“Kita telah menerima sertifikat hak pakai tanah lokasi Pasar Induk Nanga Bulik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)  sebagai legalitas yang sah penggunaan lokasi tersebut,” ujar Hendra Lesmana.

Bupati menambahkan, sertifikasi tersebut sebagai salah satu langkah Pemkab mengamankan aset daerah, khususnya pasar induk di Jalan Pangeran Antasari Nanga Bulik yang terdiri dari tiga, di mana dua bangunan diantaranya merupakan bangunan yang sumber anggarannya dari Kementerian Perdagangan RI melalui program pasar rakyat.

“Luas total lokasi pasar induk Nanga Bulik kurang lebih lima hektare dan telah dibangun gedung pasar yang siap digunakan sebagai pusat jual beli masyarakat,” pungkasnya. (lan/pk)

DISHUB UNTUK KALTENG POS

UJI: Salah mobil taksi bandara ketika dilakukan pengecekan kendaraan oleh petugas PKB, Kamis (21/1).

Dishub Ajak Masyarakat Kota Cantik Rutin Uji KIR

Kendaraan Harus Dicek Rutin Berkala–JUD

Uji kelayakan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan pengangkut penumpang, merupakan salah satu kunci untuk mencapai keselamatan berkendara. Karenanya, hal ini penting dilakukan oleh pemilik kendaraan. Tak hanya sekali, tetapi rutin secara berkala tiap enam bulan sekali.

AINUR ROFIQ, Palangka Raya

DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya pun terus mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat para pemilik kendaraan agar rutin melakukan uji KIR kendaraannya. Apalagi bagi kendaraan pembawa barang, mobil penumpang, kereta gandeng atau kereta tempelan. Untuk pribadi memang tidak diwajibkan, namun bisa saja jika ingin dicek.

Kepala Dishub Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengunjian dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan hari Sabtu pada Gedung PKB Jalan Mahir Mahar, Kompleks Terminal WA Gara. Pengujian kendaraan bermotor merupakan serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan. Hal ini dalam rangka pemenuhan terhadap syarat teknis dan layak jalan.

“Uji mekanis yaitu meliputi uji emisi gas buang, uji speedometer, uji lampu utama, uji klakson dan kebisingan, uji kincup roda depan, spooring dan balancing , mengukur berat kendaraan serta uji efektivitas sistem rem,” katanya kepada Kalteng Pos, Senin (25/1).

Untuk itu, pihaknya terus mengimbau dan mengajak pemilik kendaraan untuk tetap melakukan uji KIR kendaraannya. “Uji KIR kendaraan ini penting untuk keselamatan pengendara sendiri maupun pengendara yang lain,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang belum memahami aturan tersebut, pemkot dalam hal ini dishub terbuka bagi siapa saja. Mereka juga siap menjelaskan langkah-langkah lebih lanjut. “Prinsipnya, pemerintah untuk mengatur, bukan mempersulit masyarakat,’’ tandasnya. (uni/pk)

Exit mobile version