PALANGKA RAYA-Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid -19 Kota Palangka Raya, mengadakan operasi yustisi dalam rangka menegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 26 tahun 2020 tentang penegakan Protokol Kesehatan (Prokes), Sabtu malam (24/4).
Ketua Satgas Covid -19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Hariannya Emi Abriyani menyampaikan, kegiatan operasi yustisi dilakukan di daerah Jalan Temanggung Tilung induk. Operasi dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, dan tujuh wargat yang masih bandel melanggar prokes dijaring.
“Dilihat dari sedikitnya pelanggar protokol kesehatan, khususnya masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas, bisa disimpulkan angka kepatuhan menggunakan masker kita cukup bagus,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Minggu (25/4).
Sambungnya, hal ini di buktikan dimana pada kegiatan operasi yustisi di bulan – bulan sebelumnya bisa mencapai 20 hingga 50 orang yang terjaring tidak menggunakan masker. Namun saat ini hanya ditemukan beberapa saja.
Dirinya menjelaskan, dari tujuh orang yang terjaring operasi yustisi tersebut. Dua orang di antaranya memilih dikenakan sanksi administrasi membayar Rp100 ribu. Sementara empat prang sisanya memilih dikenakan sanksi sosial dan satu orang diberikan teguran tertulis.
Untuk jumlah pelanggar Prokes perorangan sampai pada saat ini ada sebanyak 8.497 pelanggar, yang terdiri dari 5.149 memilih sanksi kerja sosial dan 3.358 sisanya denda administratif.
“Mari masyarakat Kota Palangka Raya tetap terapkan gaya hidup bersih dan sehat dan jangan lupa juga untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam beraktivitas sehari – hari,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)