Site icon KaltengPos

Hotel Neo Ditegur, Acara di SMKN 1 Dibubarkan

PENGETATAN: Sejumlah akses jalan menuju Bundaran Besar ditutup selama penerapan PPKM level 4. Tampak beberapa pengendara menerobos penyekatan di Jalan Kinibalu, Rabu sore (25/8). Selama PPKM dilarang menggelar acara yang memicu pelanggaran prokes. FOTO: DENAR/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 benar-benar tegas menegakkan aturan selama penerapaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Ketika ditemukan kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes), tim segera turun memberikan teguran hingga pembubaran. Seperti yang terjadi di Hotel Neo dan SMKN 1 Palangka Raya.

Pada Selasa malam (24/8), tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jekan Raya bersama Satgas Kota Palangka Raya mendatangi kegiatan di restoran Hotel Neo. Sri Utomo selaku ketua tim menyampaikan, pihaknya menerima laporan soal kegiatan di hotel yang berada di kawasan Bundaran Besar tersebut diduga melanggar prokes.

Tim pun bergegas menuju lokasi untuk memastikan. “Sesampainya di sana acara sudah bubar, kami tidak menemukan penyelenggara acara,” ucap Utomo, kemarin (25/8).

Dikatakannya, kegiatan telah dimulai dari pukul 19.30 WIB. Saat tim satgas tiba, kegiatan tersebut telah selesai. Karena itu tim hanya bisa meminta keterangan dari pihak penanggung jawab restoran Hotel Neo.  

Berdasarkan keterangan pihak hotel, kata Utomo, awalnya para penyelenggara kegiatan hanya mengadakan makan malam bersama. Namun kemudian berubah jadi acara kejutan ulang tahun. Atas keterangan itu, pihaknya memberi surat teguran tertulis pertama kepada pihak hotel karena melanggar jam malam PPKM dan membiarkan terjadinya kerumunan di restoran.

“Sangat kami sesalkan kejadian seperti ini, kami harap tidak terjadi lagi, kami juga akan berupaya meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah Kecamatan Jekan Raya,” terang mantan Sekcam Bukit Batu ini.

Terpisah, Manajemen Hotel Neo Palma Palangka Raya memberi klarifikasi terkait kejadian tersebut melalui Sutrisno Triantoro selaku Marketing Communication Hotel Neo Palangka Raya.  

Sutrisno membenarkan ada seorang warga yang memesan tempat kepada pihak manajemen Hotel Neo untuk merayakan acara ulang tahun. “Acara ulang tahun itu digelar di restoran hotel,” kata Sutrisno kepada Kalteng Pos di lobi restoran Hotel Neo, kemarin (25/8).

Warga tersebut, terangnya, memesan tempat untuk perayaan ulang tahun. Acara dimulai pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB. Dikatakan Sutrisno, tamu yang datang dalam acara ulang tahun tersebut diperkirakan 40 hingga 50 orang.

“Acaranya cuman makan-makan,” ujar pria yang mengaku sudah hampir dua tahun bekerja di hotel tersebut. 

Dikatakan Sutrisno, saat acara ulang tahun tersebut akan berakhir, datanglah tim satgas. Ia menambahkan, tim dating setelah mendapat laporan dari masyarakat. Bahkan ada laporan yang menyebutkan adanya pelanggaran protokol kesehatan saat acara itu berlangsung.

Sutrisno mengakui bahwa saat itu tim satgas memang meminta pihak penyelenggara untuk mengakhiri acara. Para tamu diminta untuk pulang. Namun, tegas Sutrisno, itu bukanlah pembubaran paksa seperti yang dibayangkan orang.

“Karena sebenarnya sebagian besar tamu yang datang sudah pulang sehabis acara makan dan acara itu pun sudah mau berakhir,” tuturnya.  

Sutrisno menambahkan, pihak hotel pun sudah mengingatkan penyelenggara perayaan ulang tahun terkait penerapan prokes. “Kami sudah meminta kepada para tamu yang datang supaya memakai masker, selain itu kami juga menyiapkan petugas yang melakukan pemeriksaan suhu tubuh para tamu sebelum masuk ruangan,” ungkapnya.

Sesuai aturan prokes, pihak hotel sudah menyiapkan beberapa tempat cuci tangan serta menyediakan hand sanitizer bagi para tamu yang datang. “Restoran ini, kalau full bisa menampung 120 sampai 130 orang,” terangnya.

Sutrisno memastikan bahwa  pihak manajemen hotel sudah berusaha mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan sebagaimana diatur pemerintah. “Kami juga menyediakan petugas khusus untuk melayani tamu dari pintu masuk sampai menyiapkan makanan untuk para tamu, para tamu pun datang dengan memakai masker, juga tertib saat mengambil makanan,” kata pria berusia 36 tahun ini.

Walaupun sudah berusaha menjalankan seluruh  aturan tersebut, Sutrisno tidak memungkiri kemungkinan terjadinya pelanggaran prokes saat berlangsungnya acara. “Mungkin saja laporan itu dibuat karena melihat dari postingan di sosial media seperti Instagram atau Facebook, bisa saja ada tamu yang mem-posting foto suasana acara sedang ramai, sehingga kesannya seperti ada pelanggaran prokes, bisa saja terjadi,” ujar Sutrisno.

Ia membenarkan bahwa pihak manajemen Hotel Neo Palma sudah mendapat surat teguran tertulis dari tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya terkait acara tersebut.

“Kami sudah terima surat teguran pertama dari satgas,” katanya.

Pihak hotel juga mendapat pengarahan dari tim satgas terkait cara menerapkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan sebuah acara.

Menanggapi surat teguran yang diberikan itu, Sutrisno mengatakan bahwa pihak manajemen hotel berterima kasih kepada tim satgas yang sudah mengingatkan pihak hotel terkait hal itu.

Pihak hotel berjanji menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran ke depannya, khususnya untuk kegiatan atau acara  yang diadakan di Hotel Neo Palma dalam masa pandemi. “Ke depannya kami akan lebih tegas lagi dalam hal penerapan protokol kesehatan di setiap acara yang diadakan di sini,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Kecamatan Pahandut Berlianto Binti bersama tim melakukan pembubaran kegiatan In House Training (IHT) pembelajaran program sekolah menengah kejuruan (SMK) pusat keunggulan di SMKN 1 Palangka Raya. Sebab, pihak penyelenggara IHT belum mengajukan izin dan asistensi dengan tim Satgas Covid-19 Kecamatan Pahandut.

Penyelenggara diberi edukasi dan pemahaman oleh tim satgas terkait prosedur yang harus ditempuh sebelum menyelenggarakan kegiatan dalam masa pandemi.

“Kami tegur penyelenggaranya dan kita minta mengurus izin terlebih dahulu, terlebih saat ini Kota Cantik menerapkan PPKM level 4 yang mengacu pada dasar hukum Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021,” sebutnya. (ahm/sja/ce/ala)

Exit mobile version