PALANGKA RAYA-Perang terhadap bisnis haram narkoba terus digaungkan. Satu per satu pelaku yang berperan sebagai bandar besar diamankan. Para pelaku tak hanya dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Narkotika, tapi juga disangkakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga harta yang bersumber dari bisnis terlarang itu layak dimusnahkan dan disita.
Satu bandar di Kalteng yang dijerat UU TPPU adalah Tanggera. Terhadap terpidana kasus narkoba yang sudah divonis 7 tahun 6 bulan penjara ini, berdasarkan informasi dan penyelidikan lanjutan, maka dilakukan penyidikan tentang perkara TPPU dengan laporan polisi nomor LP/K/122/RES.4.2/2021/SPKT 9 Juni 2021. Tanggera diduga melakukan TPPU. Setelah berkas perkaranya lengkap, pada 28 Januari 2022 segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, tahun 2021 lalu, pihaknya berhasil mengungkap kasus TPPU. Tersangkanya adalah seorang terpidana narkoba bernama Tanggera. Polisi telah menyita berbagai aset milik Tanggera sebagai barang bukti.
“Aset yang disita berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor, satu unit genset, dan sejumlah uang di rekening bank senilai empat belas juta rupiah,” kata Nono saat ekspos dan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (26/1).
Tanggera, terang Nono, merupakan terpidana kepemilikan narkoba yang ditangkap pada Mei 2021 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), dengan barang bukti sabu-sabu seberat 504,72 gram, telah mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya atau putusan tetap (inkracht).
Penjeratan UU TPPU terhadap terpidana narkoba dilakukan karena kasus narkoba menjadi atensi pimpinan Polri, agar upaya penanganan kasus narkoba di Indonesia lebih efektif, khususnya di wilayah hukum Polda Kalteng. Selain dihukum penjara, juga dimiskinkan jika memang mengedarkan narkoba itu menjadi sumber utama penghasilan.
“Untuk itu tahun ini Polda Kalteng diberi target oleh Bareskrim Polri untuk dapat mengungkap kasus TPPU asal tindak pidana narkoba minimal empat kasus. Karena itu Polda Kalteng telah mengambil kebijakan untuk sekiranya setiap polres jajaran dapat mengungkap kasus TPPU dari tersangka narkoba masing-masing paling sedikit sedikit satu kasus,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ditresnarkoba Polda Kalteng juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan 1-25 Januari. Total ada 1.996.82 gram. Pemusnahan dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto. Hasil tangkapan besar tersebut merupakan jawaban dari janji kapolda saat pemusnahan akhir tahun lalu, yakni serius memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalteng.
Kapolda menyebut, pada bulan Januari ini polda bersama polres jajaran telah berhasil mengungkap 67 kasus, dengan tersangka sebanyak 86 orang dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4.253,45 gram (4,253 kg), ekstasi 162 butir, tembakau gorila 12,87 gram, karisoprodol 16 butir, serta obat daftar G berbagai merek sebanyak 2.532 butir.
“Sesuai apa yang saya katakan, Kalteng bukan lagi daerah yang menjadi lintasan peredaran barang, tapi sudah menjadi pasar untuk bisnis barang haram, beberapa pelaku yang sudah diamankan tahun lalu, ternyata masih mengendalikan bisnis haram itu, kini kami jerat lagi mereka dengan tindak pidana pencucian uang,” tegas Nanang.
Lebih lanjut dikatakan kapolda, hampir di seluruh kabupaten/kota semua tersangkanya ditangkap, khususnya beberapa wilayah yang dekat dengan perbatasan provinsi lainya, baik perbatasan Kalteng-Kalsel dan Kalteng-Kalbar. Namun nyatanya masih ditemui peredaran narkoba yang didapati dari para tersangka.
“Ini membuktikan masih marak peredaran narkoba di wilayah Kalteng, masuknya barang melalui dua wilayah perbatasan (Kalbar-Kalsel) menggunakan jalur darat. Potensi sangat besar di Kalteng ini bukan hanya jadi tempat perlintasan, tapi akan meningkat jadi tempat peredaran. Maka dari itu saya berjanji akan terus mempersempit ruang gerak dan memberantas peredaran barang haram ini,” beber Irjen Pol Nanang Avianto.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor kepada anggota kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal. Segera mungkin melapor agar ada tindak lanjut dari petugas.
“Masyarakat jangan segan, jangan takut melapor, saya pastikan anggota akan bergerak menindak itu, yang menjadi alasan kami adalah agar peredaran tidak merambah ke generasi muda, jangan sampai generasi muda kita terjerumus, inilah yang perlu kita bentengi sekarang ini untuk melindungi generasi muda kita dan masa depan mereka,” tutupnya.
Para tersangka yang telah diamankan merupakan pengedar dan kurir. Dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp10 miliar. (ena/ce/ala)