SAMPIT –Pemerintah sangat serius dengan larangan mudiknya tahun ini. Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) HHalikinnor memimpin apel deklarasi bersama mendukung peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 Masehi. Apel dan deklarasi tersebut juga diikuti TNI dan Polri sekaligus penandatanganan oleh Forkompinda Kotim.
Halikinnor mengatakan Pemerintah Kabupaten Kotim mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng melalui surat untuk memberlakukan mudik lokal menuju tiga daerah sekitar karena berkaitan dengan banyak hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Mudik lokal itu meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Katingan dan Kota Palangka Raya dapat menjadi daerah aglomerasi dengan catatan pengawasan protokol kesehatan di tiap-tiap kabupaten/kota tetap diberlakukan ketentuan guna mengimplementasikan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021,” sampai Halikin.
Dirinya juga menjelaskan, merujuk pada ketentuan yang termuat di dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, salah satu poinnya mengatur tentang daerah aglomerasi, maka Kabupaten Kotim merupakan kabupaten induk dari Kabupaten Seruyan dan Katingan, sementara keberadaan Kota Palangka Raya sebagai Ibu Kota Provinsi Kalteng sangat dibutuhkan untuk pelaku perjalanan lokal dari ke tiga kabupaten tersebut khususnya dalam hal perjalanan kedinasan, pelayanan terhadap orang sakit yang membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit tingkat 1 serta pendistribusian logistik.
“Untuk Kabupaten Seruyan dan Katingan sendiri sebagian besar suplai logistik berasal dari Kabupaten Kotim, maka untuk akses jalan ketika akan menuju ke Kabupaten Seruyan dan Katingan juga hanya bisa dilewati melalui Kotim, untuk pengetatan pemeriksaan, Polres Kotawaringin Timur akan membuat pos-pos penyekatan arus mudik dan balik di beberapa titik akses jalan yang menghubungkan Kabupaten Kotim dengan kabupaten tetangga lainnya serta di titik simpul meliputi Bandara Haji Asan Sampit serta transportasi Pelabuhan Pelindo III Sampit,” ucap Halikin.
Ia juga mengatakan, peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah terhitung 6 mei 2021 sampai dengan 17 mei 2021 dan mengacu pada addendum Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19, dan telah diatur juga pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri H-14 sebelum tanggal peniadaan mudik yaitu 22 April 2021 sampai Mei 2021 dan H+7 setelah tanggal peniadaan mudik yaitu 18 sampai 24 Mei 2021. Tujuan dari pengetatan persyaratan bagi pelaku perjalanan pada H-14 dan H+7 sebelum dan setelah tanggal peniadaan mudik adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat.
Kemudian juga telah diatur pengecualian kegiatan atau perjalanan orang yang dapat melakukan perjalanan di masa peniadaan mudik hari raya Idulfitri 1442 Hijriah meliputi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak non-mudik yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Pihaknya berharap pengecualian ini dapat dipahami oleh petugas yang nantinya menjalankan penyekatan di tiap titik yang telah ditentukan khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Kotim. Dirinya juga mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran di tahun ini dan bersama-sama mentaati serta mengikuti anjuran serta ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah.
“Saya mengerti kita semua pasti rindu kepada sanak saudara di saat-saat seperti ini, apalagi di lebaran nanti, tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman,” tutupnya.(bah/ans/ko).