Site icon KaltengPos

Tim Satgas Gencar Melaksanakan Penertiban Prokes

Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas dari Bidang Hukum melaksanakan operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Pemuda Km 5,5, Selasa (25/5).

KUALA KAPUAS –Upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 terus dilakukan. Tim Satgas Bidang Hukum Covid-19 Kabupaten Kapuas semakin gencar melaksanakan penertiban protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat. Baik di pasar, warung, rumah makan,cafe dan tempat penyelengaraan resepsi perkawinan, serta di jalan protokol.

Kali ini, Tim Satgas Covid-19 melaksanakan penertiban prokes di jalan Pemuda Km 5,5 tepatnya di depan Kantor Bupati Kapuas, Selasa (25/5).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas melalui Kepala Seksi Pengawasan Dwi SupraptoSE mengatakan, giat penertiban prokes dilaksanakan oleh Tim Bidang Hukum Covid-19. Di antaranya terdiri dari TNI 1011/klk, Polres Kapuas, Satpol PP dan Damkar Kapuas, BPBD Kapuas dan Dinas Perhubungan Kapuas.

 “Hari ini kami dari Tim Gabungan menjaring 46 orang pelanggar protokol kesehatan. Mereka diantaranya tidak menggunakan masker.Para pelanggar diberikan teguran dan pembinaan karena sudah melakukan pelanggaran, sebagai efek jera tim satgas bidang hukum Covid-19 memberikan sanksi Push-Up dan membaca pancasila,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam menghadapi pandemi Covid-19, masyarakat disamping wajib mematuhi Pergub yang telah ditetapkan mengatur tentang protokol kesehatan dan mengingat penularan virus Covid-19 masih terjadi.

“Oleh karena itulah kami Tim Satgas Bidang Hukum Covid-19 meminta masyarakat agar ikut berpartisipasi menekan angka penyebaran Corona di Kabupaten Kapuas dengan cara mematuhi protokol Kesehatan. Dengan dilakukannya penertiban secara berkelanjutan diharapkan tidak ada lagi pelanggaran prokes yang terjadi dan penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan,” jelas Dwi. (SatpolPP/hmskmf/ans/ko)

Exit mobile version