Site icon KaltengPos

Kejaksaan Mendukung Penuh Kebijakan Pemerintah, Tanggulangi Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Dr Burhanuddin

JAKSA Agung RI Dr Burhanuddin menyampaikan tujuh perintah harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik serta sunguh-sungguh oleh seluruh jajaran kejaksaan, itu sebagai pedmonan dalam pelaksanakaan tugas kepada seluruh jajaran keluarga besar Adhyaksa dimanapun berada.

Tujuh perintah harian jaksa agung di masa pandemi covid-19 pertama adalah mendukung penuh Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai ketentuan (lengkap baca di grafis).

“Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan,” tegas Jaksa Agung Dr Burhanuddin dalam sambutan tertulisnya pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung mengingatkan dan menekankan agar seluruh jajaran Kejaksaan untuk menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan secara lebih ketat dan disiplin, sehingga tidak ada lagi yang terpapar dan gugur karena Covid-19, sebab kita tidak dapat bekerja jika sakit dan tentunya kita tidak akan mampu berkarya untuk bangsa.

“Oleh karena itu, mari bersama-sama saling mengingatkan untuk menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar, serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan disiplin dimanapun berada. Jadikan diri kita masingmasing sebagai contoh teladan penerapan protokol kesehatan. Kita Sehat, Adhyaksa Berkarya, untuk Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh,” ujarnya.

Jaksa Agung RI menyampaikan rasa turut prihatin kepada segenap insan Adhyaksa dimanapun berada yang saat ini tengah berjuang untuk sembuh dari paparan Covid-19, dan berharap semoga lekas pulih dan kembali beraktifitas normal, serta turut berbelasungkawa kepada warga Adhyaksa yang telah menghadap kepada Sang Pencipta, dimana sudah 52 (lima puluh dua) orang pegawai Kejaksaan yang telah meninggal dunia, yang terdiri dari 38 (tiga puluh delapan) orang Jaksa dan 14 (empat belas) orang Pegawai Tata Usaha per tanggal 16 Juli 2021, oleh karenanya marilah kita mendoakan agar para almarhum diterima seluruh amal ibadahnya, diampuni segala dosa-dosanya, dan mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

Selanjutnya, Jaksa Agung RI mengatakan Hari Bhakti Adhyaksa yang setiap tahunnya diperingati sudah selayaknya dimaknai bersama sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah dilakukan selama ini serta merumuskan langkah-langkah apa yang hendak dilakukan ke depan. “Khususnya dalam menjawab tantangan dan mengatasi situasi saat ini, tanpa harus mengurangi semangat dalam bekerja dan berkarya,” ujarnya.

Seperti diketahui Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021 mengangkat tema “Berkarya Untuk Bangsa” yang merupakan kesinambungan dari tema HBA tahun sebelumnya, yang menginginkan Korps Adhyaksa “Terus Bergerak dan Berkarya” khususnya dalam mendukung dan memastikan setiap kebijakan Pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Bahwa dalam perkembangan global seperti saat ini, dimana segala sesuatunya bergerak dengan cepat melampaui batas ruang dan waktu, Kejaksaan dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Peran Kejaksaan sebagai aparat penegakan hukum semata-mata tidak lagi berorientasi pada kepastian dan keadilan, melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” katanya.  

Dalam perkembangannya, kemanfaatan penegakan hukum sangatlah dibutuhkan dalam proses pembangunan dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Pembangunan ekonomi akan kokoh apabila ditopang oleh hukum yang kuat dan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus dapat memegang peranan sebagai aktor intelektual yang mampu menyeimbangkan neraca keadilan yang tersirat dengan kepastian hukum yang tersurat, sehingga proses penegakan hukum yang dilakukan akan mampu memberikan kemanfaatan pada setiap proses pembangunan. Dalam arti lain, proses penegakan hukum haruslah seiring dan tidak boleh menghambat jalannya pembangunan dan roda perekonomian.

Dalam kondisi Covid-19 saat ini, perekonomian negara sedang terpukul dan memerlukan banyak sumber daya ekonomi. Oleh karena itu, melalui kewenangan yang dimiliki, harus mampu membuat berbagai macam karya, terobosan, dan inovasi yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional, serta harus memiliki inisiatif untuk mendampingi dan mengamankan setiap program pemerintah dalam proses pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional, serta memperbanyak dan mengoptimalkan upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara.

Jaksa Agung RI menyampaikan saat ini semua bangsa Indonesia sedang berjuang melawan wabah virus Covid-19 yang tengah mengancam dan meneror semua. Tentunya Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

“Kita harus memiliki kepedulian serta inisiatif untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian. Saya minta segenap jajaran Kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional,” ujar Jaksa Agung RI.

Selain itu, dalam rangka percepatan pengendalian wabah Covid-19, pemerintah tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan untuk itu, dukung dan pastikan keberhasilan pelaksanaannya. Gunakan Hati Nurani manakala saudara terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM Darurat. Kenakan sanksi yang tegas namun terukur dan pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan Hati Nurani.

Jaksa Agung RI tidak mengharapkan disituasi sulit saat ini, hukum menjadi alat “pemiskinan” bagi rakyat kecil. Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat. Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi.

Selain itu, Jaksa Agung RI menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran insan Adhyaksa di seluruh nusantara atas pengabdian, pengorbanan, dan kerja keras dalam menorehkan prestasi dan memberi citra positif. Meskipun di tengah keterbatasan dan pengetatan mobilisasi, serta tetap tegar dan mampu mengoptimalkan capaian kinerja dan mengharumkan nama baik lembaga yang kita cintai ini. (hms/ala)

Exit mobile version