PALANGKA RAYA-Sempat lolos dari gugatan pidana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), akhirnya PT Kumai Sentosa (KS) terjerat hukum juga. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menetapkan perusahaan perkebunan kepala sawit ini bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 hektare (ha) yang berada di dalam area konsesi perusahaan di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Majelis hakim yang diketuai Heru Karyono, S.H. M.H., dan didampingi hakim anggota Erick Ignatius Christophel, S.H. dan Mantico Sumanda Muchtar, S.H. M.Kn. akhirnya menghukum PT KS untuk membayar ganti rugi sebesar Rp175,18 miliar kepada negara, dan memerintahkan perusahaan tersebut memulihkan kembali lahan yang pernah terbakar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PN Pangkalan Bun. Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan dan amar putusan hakim.
“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi, dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” kata Rasio Ridho Sani melalui rilis tertulis, Sabtu (25/9).
Ia menambahkan, kejahatan karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat serta merugikan negara. “Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan, kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” tuturnya.
Meski mengapresiasi dan menghormati putusan yang dikeluarkan majelis hakim PN Pangkalan Bun terkait gugatan perdata yang diajukan kepada PT KS, KLHK menyatakan akan mempelajari lebih lanjut keputusan majelis hakim tersebut. Sebab, KLHK selaku pihak penggugat baru saja mendapat pemberitahuan soal putusan majelis hakim PN Pangkalan Bun, yang diketahui menyidangkan perkara gugatan perdata itu secara E-Court.“Kami baru dapat isi putusannya, kami belum utuh menerima salinan putusan,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo ketika dihubungi Kalteng Pos via telepon, Sabtu (25/9).
Jasmin mengatakan, tidak tertutup kemungkinan KLHK akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait putusan gugatan perdata terhadap PT KS tersebut. Hal ini dikarenakan nilai ganti rugi materiel yang harus dibayar PT KS sebesar Rp175.179.930.000,- sebagaimana putusan majelis hakim, nilainya masih jauh dari yang dituntut oleh pihak KLHK dengan total Rp1,19 triliun.“Yang jelas kami tentu akan mempelajari dahulu (isi putusan), karena belum sesuai dengan nilai tuntutan, maka kami akan berupaya melakukan upaya-upaya hukum,” terang Jasmin.
Diterangkannya, dalam isi putusan majelis hakim PN Pangkalan Bun disebutkan bahwa majelis hakim mengabulkan tuntutan ganti rugi kerugian materiel yang harus dibayar PT KS sebesar Rp175.179.930.000. Sedangkan untuk tuntutan pemulihan lahan yang terbakar seluas 3.000 hektare (ha), meskipun dikabulkan majelis hakim, tapi nilainya tidak tercantum dalam putusan.
“Untuk pemulihan memang dikabulkan, dengan menghukum PT KS untuk melakukan tindakan pemulihan, tapi tidak ada nilai nominalnya,” tuturnya sembari menambahkan bahwa majelis hakim menyerahkan sepenuhnya kepada PT KS untuk menangani pemulihan lahan itu.Jasmin menerangkan bahwa sidang perdata kasus gugatan terhadap PT KS sudah dimulai sejak akhir tahun 2020.
“Sidang gugatan perdata ini kami ajukan simultan menyambung dengan sidang kasus pidana yang kami ajukan terhadap PT KS,” ujarnya.Jasmin menilai bahwa putusan gugatan perdata yang diambil majelis hakim PN Pangkalan Bun ini lebih baik dari putusan sidang kasus pidana terhadap PT KS, di mana majelis hakim dalam putusannya menyatakan perusahaan tersebut tidak bersalah melakukan tindakan pembakaran lahan.“Mungkin majelis hakim sekarang lebih berhati-hati, mempertimbangkan dari berbagai hal, terutama dari sisi bukti-bukti ilmiahnya,” pungkasnya. Jasmin menyebut bahwa sejauh ini ada 20 perusahaan yang digugat KLHK terkait kasus karhutla.
“Sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp3,7 triliun. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Berdasarkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim dalam sidang yang digelar Kamis lalu (23/9), PT KS wajib bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 ha. Menyikapi hal ini, Ketua LBH Palangka Raya Aryo Nugroho SH mengatakan, putusan majelis hakim yang memenangkan gugatan perdata yang diajukan KLHK terhadap PT KS tersebut merupakan suatu kabar baik.
Sebelumnya dalam sidang kasus pidana, PT KS dinyatakan terbukti tidak bersalah oleh majelis hakim PN Pangkalan Bun.“Kami sambut baik kabar soal putusan itu, setelah sebelumnya sempat kecewa dengan putusan kasus pidananya yang menyatakan PT KS tidak bersalah,” ujar Aryo dalam tanggapan tertulisnya yang dikirimkannya kepada Kalteng Pos, Sabtu (25/9).Menurut Aryo, putusan majelis hakim ini bisa menjadi bukti sekaligus pembelajaran terkait persoalan karhutla di Kalteng selama ini, bahwa sesungguhnya pelaku karhutla bukanlah warga atau masyarakat peladang tradisional sebagaimana sering dituduhkan sebagian pihak.
“Karena peladang tradisional dari masyarakat adat hanya membuka lahan demi untuk bertahan hidup,” ujarnya. Meski pada satu sisi pihanya mengapresiasi putusan majelis hakim PN Pangkalan Bun, lanjut Aryo, pada sisi lain pihaknya juga punya catatan kritis soal putusan tersebut.Menurut Aryo, berkaca dari putusan-putusan sebelumnya, di mana KLHK juga memenangkan gugatan terhadap suatu perusahaan perkebunan, tapi LBH Palangka Raya belum melihat dan mengetahui realisasi lapangan kepatuhan perusahaan atas putusan pengadilan, termasuk yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Karena banyak hasil penelitian menyebutkan bahwa eksekusi putusan tersebut jalan di tempat,” kata pria yang dikenal aktif dalam kegiatan pembelaan hukum untuk masyarakat adat dan masalah lingkungan hidup. Karena itu, demi menegakkan aturan hukum, LBH Palangka Raya mendorong KLHK mengambil sikap tegas sesuai kewenangan terhadap perusahaan yang tidak mau mematuhi putusan hukum. “KLHK bisa mencabut pelepasan kawasan hutan milik perusahaan tersebut, sedangkan BPN bisa mencabut izin HGU-nya, ini sesuai dengan Permen Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai Pada Lahan Yang Terbakar,” pungkasnya. (sja/ce/ala)