Site icon KaltengPos

Bahas Raperda AKB

KUALA KURUN – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19.

”Sekarang ini, kami sedang memproses penyusunan raperda tentang AKB untuk segera diajukan dan dibahas bersama DPRD,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing di GPU Damang Batu, Selasa (26/1).

Saat ini, kata dia, raperda adaptasi kebiasaan baru tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (prolegda) DPRD Gumas 2021. Akan tetapi, dari Pemkab bisa mengajukan ke DPRD untuk merevisi prolegda dan memberikan prioritas untuk pembahasan raperda ini.

”Memang ada mekanisme yang harus dilakukan untuk merevisi. Nanti bisa kita komunikasikan bersama DPRD untuk merevisinya, sekaligus meminta waktu pembahasan raperda ini,” tuturnya.

Dalam penyusunan raperda AKB, kata Efrensia, Pemkab sudah membuat surat resmi ditujukan ke Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Pengadilan Agama untuk meminta koreksi, masukan, dan saran.

”Kami mengharapkan adanya koreksi, masukan, dan saran dari pihak terkait, sehingga raperda bisa diterapkan di masyarakat. Kalau sudah, jangan ada lagi pertentangan dan harus jadi kesepakatan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 yang juga selaku Sekda Gumas Yansiterson mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut dan evaluasi dari pelaksanaan rapat yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Selain itu, juga membahas mengenai perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Gumas.

”Kasus Covid-19 di daerah ini cukup mengkhawatirkan. Sebagian besar warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 memiliki riwayat bepergian ke luar daerah,” sesalnya.

Dia menuturkan, ketika warga bepergian keluar daerah, mereka sulit dimonitor dan diawasi. Kemudian, saat kembali lagi ke Gumas, mereka pulang malah membawa virus corona.

”Kami menduga para warga yang bepergiaan keluar daerah tersebut, merasa bebas dan tidak lagi disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes), sehingga mereka bisa terpapar Covid-19,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gumas Maria Efianti menambahkan, hingga 25 Januari 2021, warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Gumas berjumlah 326 orang, sembuh 239 orang, dalam perawatan 80 orang, dan meninggal tujuh orang.

”Di Gumas, sebagian besar warga yang terkonfirmasi positif berasal dari klaster keluarga dan tempat kerja. Dalam penanggulangan Covid-19, pemerintah akan melakukan testing, tracing, dan treatment (3T). Sedangkan masyarakat wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M), serta vaksinasi,” tukasnya.(okt/pk)

Exit mobile version