PULANG PISAU-Upaya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Pulang Pisau dalam memberikan perlindungan konsumen mendapat apresiasi anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella.
Menurut dia, langkah Disperindagkop UKM Kabupaten Pulang Pisau melakukan razia makanan dan minuman kedaluwarsa merupakan langkah yang tepat.
“Kami mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Disperindagkop UKM dan tim gabungan untuk memberikan perlindungan hak-hak konsumen. Itu memang harus terus dilakukan,” kata Tandean, Rabu (28/4).
Apalagi, lanjut dia, saat ini menjelang perayaan hari raya Idulfitri. “Pada perayaan hari raya keagamaan, kebutuhan masyarakat tentu akan meningkat. Untuk itu dalam memenuhi kebutuhannya, harus dipastikan kebutuhan yang dibeli itu aman,” tegas dia.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengaku tidak ingin jika ada barang-barang yang dijual di pasaran tidak memenuhi standar seperti yang disyaratkan kesehatan yang ditetapkan oleh BBPOM.
“Karena kesehatan suatu produk makanan dan minuman itu harus benar-benar terjamin keamanannya. Kalau sudah kedaluwarsa, tentu tidak layak untuk dikonsumsi dan akan sangat membahayakan kesehatan. Karena setiap produk makanan dan minuman itu ada batas kedaluwarsanya,” ujarnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk teliti dan memperhatikan tanggal kedaluwarsa. “Tidak hanya makanan untuk orang dewasa, untuk jajanan anak-anak pun harus kita perhatikan dengan teliti. Karena ini menyangkut kesehatan anak-anak kita juga,” lanjut dia.
Tandean juga mengimbau para pedagang untuk mengontrol barang dagangannya. “Kalau ditemukan barang kedaluwarsa, segera pisahkan dan jangan dipajang. Pedagang juga harus menjaga kepercayaan konsumen,” kata dia.
Artinya, lanjut dia, jika barang yang dijual itu merupakan barang yang masih bagus, maka konsumen akan merasa senang dan percaya terhadap produk yang dijual oleh pedagang itu benar-benar aman.
“Menurut saya yang tidak kalah pentingnya adalah membangun kesadaran pedagang dalam menjaga hak-hak konsumen, termasuk melindungi kesehatan konsumen,” tandasnya. (art/ko)