Site icon KaltengPos

Ketika Pasutri Divonis Lepas dari Jeratan Pencurian

MENDENGAR PUTUSAN: Pasutri Johan dan Yulnalisa Isabella saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Palangka Raya, Selasa (27/7). FOTO: AGUS JAYA/KALTENG POS

Pasangan suami istri (pasutri) Johan dan Yulnalisa Isabella terpaksa duduk di kursi pesakitan. Keduanya dituduh melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah berjalan, hakim yang mengadili perkara tersebut mengeluarkan putusan lepas terhadap pasutri tersebut.  

AGUS JAYA, Palangka Raya

TATAPAN mata Johan dan Yulnalisa Isabella kosong, seolah-olah akan diganjar hukuman berat oleh majelis hakim. Pasutri yang saat sidang itu kompak mengenakan baju couple bermotif hitam tampak tegang mendengarkan majelis hakim membacakan putusan. Sidang yang diketuai hakim Heru Setiyadi SH MH dibantu hakim Syamsuni SH Mkn dan Erhammudin SH MH serta panitera pengganti Jayadi dilaksanakan di ruang sidang elektronik Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa sore (27/7).

Majelis hakim memvonis lepas pasutri dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik Mudzaki, warga Palangka Raya. Vonis lepas untuk pasutri ini diputuskan majelis hakim karena meski keduanya terbukti melakukan tindakan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni membawa sepeda motor itu, tapi perbuatan itu dianggap majelis hakim bukan suatu tindakan pidana.

“Mengadili menyatakan terdakwa satu Johan dan terdakwa dua Yulnalisa Isabella terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa satu  Johan dan terdakwa dua Yulnalisa Isabella dari segala tuntutan hukum,” ucap Heru Setiyadi saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga meminta agar pihak JPU memulihkan kembali seluruh kemampuan, kedudukan, hak, dan martabat pasutri ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim beranggapan bahwa berdasarkan fakta  sidang sesuai keterangan sejumlah saksi, Johan dan istrinya tidak terbukti melakukan pencurian sepeda motor Scoopy milik Rahmat sebagaimana yang dituduhkan.

Kesimpulan majelis hakim yang dibacakan oleh hakim anggota Erhammudin, meskipun pasutri itu terbukti membawa pulang sepeda motor Scoopy tersebut ke rumah mereka, tapi sebelumnya telah ada negosiasi transaksi jual beli antara pasutri itu dengan Mudzaki selaku penjual sepeda motor tersebut.

Negosiasi jual beli itu telah dilakukan saat Jihan dan istrinya menemui mudzaki untuk memeriksa kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-surat kendaraan pada Minggu, 18 Oktober 2020, di depan Toko Syarif Jaya Alumunium, Jalan Sangga Buana, Palangka Raya.

“Bahwa pada saat terdakwa satu (Johan) memeriksa kondisi mesin kendaraan, terdakwa satu sempat menanyakan kepada saksi Mudzaki apakah bisa diturunkan harganya. Saat nego harga itu, dijawab oleh saksi Mudzaki; nego saja dengan H Ilham,” kata Erhammudin ketika membaca pertimbangan majelis  hakim.

Lebih lanjut dikatakannya, didasarkan pada jawaban itu, kemudian Johan menghubungi H Ilham Saefulloh. Kemudian disepakati  harga pembelian sepeda motor tersebut Rp13 juta. Kemudian H Ilham Saefulloh mengirimkan nomor rekening bank ke Johan untuk transaksi uang pembelian sepeda motor itu.

Disebutkan juga, berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa sebelum menyetorkan uang kepada H Ilham Saefulloh, Johan sempat menawarkan pembayaran secara tunai kepada Mudzaki, karena saat itu ia membawa serta uang senilai Rp7 juta. Sisanya ditransfer melalui rekening bank. Namun Mudzaki meminta Johan menyetorkan seluruh uang kepada H Ilham Saefulloh. Johan pun mentranfer uang sebesar Rp13 juta untuk pembelian sepeda motor tersebut.

Karena uang tersebut belum diterima Mudzaki selaku penjual sepeda motor dan juga belum masuk ke rekening Ilham selaku pemilik sepeda motor, Mudzaki  tak mau menyerahkan kunci dan surat-surat sepeda motor kepada Johan. Pasutri tersebut terpaksa membawa sepeda motor itu dengan cara mendorong.

Dalam kasus ini masih hakim berpendapat bahwa masih ada sengketa perdata terkait kepemilikan, karena kedua belah pihak mengklaim sebagai pemilik sepeda motor tersebut. Pihak Johan dan Yulnalisa beranggapan mereka sudah membeli sepeda motor tersebut, sementara Mudzaki beranggapan sepeda motor itu masih milik Rahmat, karena uang pembayaran sepeda motor itu belum masuk ke rekening milik Rahmat.

Menurut hakim, untuk membuktikan siapa pemilik sepeda motor tersebut sekaligus untuk memeriksa kebenaran adanya transaksi jual beli antara kedua belah pihak, merupakan kewenangan dari majelis bidang perkara perdata.

Karena itu majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa satu dan terdakwa dua mengambil sepeda motor itu harus dinyatakan terbukti. “Tapi ini bukanlah perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata,” kata Erhammudin sambil menambahkan, karena masalah ini dianggap perkara perdata, maka tuntutan hukum yang diajukan jaksa terhadap keduanya dinyatakan ditolak.

Menanggapi putusan tersebut, Mathias U Dehen, SH selaku penasihat hukum Johan dan Candra Putra selaku pensihat hukum Yulnalisa Isabela menyatakan menerima putusan majelis hakim.

“Kami terima, majelis hakim,” jawab Mathias dengan suara gembira dan diiyakan Candra yang duduk di sebelahnya.

Sementara, pihak JPU dari Kejati Kalteng meminta waktu untuk menanggapi putusan tersebut. “Kami pikir-pikir dulu, yang mulia,” ucap Riwun Sriwati, SH mewakili pihak JPU.

Pasutri Johan dan Yulnalisa Isabella yang sebelumnya tegang mendengarkan kata demi kata yang diucapkan oleh majelis hakim, begitu terkejut mendengar ucapan majelis hakim yang mengeluarkan putusan lepas terhadap keduanya dalam perkara itu. Keduanya seakan tak percaya atas apa yang didengarkan mereka.

“Nanti aja, masih belum bisa ngomong mas,” kata Johan kepada awak media yang ingin mendengarkan komentarnya.

Sementara, Yulnalisa mengaku sangat bersyukur atas putusan lepas tersebut. “Ya alhamdullilah,” tutur Yulnalisa.

Kebahagiaan pun dirasakan Mathias U Dehen dan Candra Saputra selaku penasihat hukum Johan dan Yulnalisa. Keduanya mengaku sangat puas atas putusan majelis hakim dalam kasus ini.

“Saya pikir isi putusan ini sudah sesuai dan memuaskan,” kata Candra yang merupakan pengacara dari LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI)Palangka Raya.

Mathias U Dehen menambahkan, dirinya turut bersyukur atas keputusan majelis hakim. “Ini merupakan hasil yang paling maksimal yang bisa kami lakukan dalam perkara ini,” kata Mathias sembari mendampingi pasutri beranjak meninggalkan gedung PN Palangka Raya. (*/ce/ala)

Exit mobile version