Karena Aktivitas Masyarakat yang Padat di Pasar
PALANGKA RAYA – Berdasarkan Instruksi Mendagri (Imendagri) tertanggal 25 Juli 2021, seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah sudah ditetapkan PPKM level tiga. Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran menyebutkan bahwa pelaksanaan PPKM ini dalam rangka menjaga masyarakat dari bahaya Covid-19 dan mencegah penyebaran virus tersebut.
Diungkapkannya, dalam pencegahan penularan Covid-19, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang melaksanakan aktivitasnya di pasar agar taat penerapan protokol kesehatan (prokes). Baik penjual maupun pembeli.
“Di pasar-pasar itu harus melaksanakan protokol kesehatan dengan baik karena padat aktivitas,” kata gubernur, belum lama ini.
Gubernur meminta, agar pembeli juga tidak terlalu lama berada di pasar dan sangat berhati-hati dengan tidak berkerumun. Gunakan masker yang betul, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun pada ar mengalir. “Penjual dan pembeli di pasar harus sama-sama menggunakan masker yang benar,” tegasnya.
Memang, lanjut dia, hal-hal ini harus terus dilakukan, mengingat angka konfirmasi dan kematian di Kalteng semakin hari semakin tinggi. Saat ini saja, angka kematian akibat Covid-19 sudah mencapai seribu lebih. (abw/ens)