SAMPIT – Usulan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait pemberlakuan syarat penerbangan ke Kota Sampit tak perlu menyertakan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) disetujui Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran.
“Saya sudah sampaikan kepada pak Gubernur Kalteng dan beliau sudah menyetujui. Sekarang ini tinggal proses dari pihak provinsi,” ujar Bupati Kotim, H Halikinnor, Selasa (28/9).
Dia mengatakan, jika surat edaran telah dikeluarkan oleh gubernur, maka syarat masuk Kalteng termasuk Kotim tidak lagi memberlakukan tes PCR, hanya menggunakan hasil tes rapid antigen dan telah divaksinasi.
“Saat ini kita masih menunggu proses dari Provinsi Kalteng atas pengajuan pemberlakuan syarat penerbangan ke Kota Sampit tak perlu menyertakan hasil PCR,” terang bupati.
Halikinnor menambahkan, Permohonan itu dilakukannya, mengingat wilayah Bumi Habaring Hurung (sebutan daerah Kotim red) kasus Covid-19 terus mengalami penurunan dan telah masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. “ Kalau syarat PCR ditiadakan, maka dapat meringankan beban masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan terutama masuk ke daerah Kotim,” tandasnya.
Sebelumnya, bupati menyampaikan mulai Senin (27/9) penerbangan ke Bandara H Hasan Sampit tidak lagi menggunakan PCR. Hanya antigen saja, asalkan sudah divaksin. Namun karena belum keluarnya kebijakan dari pihak Provinsi Kalteng, maka hal tersebut belum bisa dilaksanakan.
Selain itu kebijakan tersebut juga dibuat, karena saat ini di Kotim kasus Covid-19 sudah turun, sehingga sudah selayaknya agar penerbangan dipermudah, sehingga perekonomian di Kotim kembali tumbuh.
Sementara itu, Yuliansyah salah seorang warga menyambut baik dengan kebijakan yang dilakukan bupati. Menurutnya tidak sedikit masyarakat selama ini yang terbebani dengan tarif tes PCR. “Apa yang dilakukan pak bupati sangat membantu masyarakat. Saya kira ini yang ditunggu oleh masyarakat karena PCR itu kan jadi syarat orang bepergian,” tandasnya. (sli/ans)