PURUK CAHU – Seorang oknum guru honorer salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Murung Raya, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli anak di bawah umur. Polisi langsung menetapkan lelaki berinisial MA (30) tersebut sebagai tersangka.
Kapolres Mura AKBP AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kapolsek Laung Tuhup Ipda Doni Ardi Syahputra mengatakan, tersangka ditangkap di tempat dia mengajar. Menurut dia, penangkapan itu didasari oleh laporan ayah korban yang anaknya menjadi korban pencabulan.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka yang berstatus duda ini mencabuli korbannya di rumah sendiri pada Bulan September 2021 lalu. Dengan modus para korban diiming-imingi oleh tersangka WIFI gratis di kediamannya dan juga untuk memenuhi hasrat seksnya.
“Menurut hasil pemeriksaan, kejadian pencabulan terjadi pada Bulan September 2021 lalu dan baru diketahui orang tua salah satu korban pada tanggal 18 Oktober lalu,” ujar Kapolres, (29/10/2021).
Informasi pencabulan yang diterima oleh salah satu orang tua korban dan menanyakan kebenaran kepada anaknya perihal peristiwa pencabulan itu. “Anak pelapor membenarkan dirinya menjadi korban pencabulan dan mengatakan ada korban lain yang turut juga dicabuli. Semua korban merupakan anak di bawah umur,” ujarnya.
Kapolsek Laung Tuhup Ipda Doni menambahkan, menurut pengakuan tersangka dirinya sudah melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada 10 orang bocah laki-laki, dan saat ini baru tujuh orang bersedia melaporkan diri sebagai korban.
“Modusnya pelaku mengiming-imingi wifi gratis yang ada di rumah pelaku. Setelah melakukan bujuk rayu, akhirnya para korban dicabuli di rumah pelaku,” tambah Doni.
“Pelaku mengaku perbuatan pencabulan dilakukannya untuk memenuhi hasrat seksnya karena terpengaruh dari media sosial yang banyak membagikan konten-konten yang bersifat pornografi. Sekarang pelaku kami titipkan di tahanan Polres Murung Raya,” tandasnya. (dad/ko)