JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, hanya ada 11 negara yang dapat masuk ke Arab Saudi per 30 Mei 2021. Akan tetapi Indonesia tidak termasuk di dalamnya.
Adapun, 11 negara yang diperbolehkan masuk tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Jerman, Amerika, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis dan Jepang.
Kesebelas negara ini diizinkan masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi atas dasar pertimbangan keberhasilan pemerintah mereka dalam menjaga stabilitas situasi epidemik dan efektifitas mereka dalam mengendalikan pandemi Covid-19 di masing-masing negara.
“Stabilitas situasi epidemiologi dan efektivitas pengendalian pandemi di 11 negara diizinkan masuk ke Kerajaan (Arab Saudi), mulai pukul satu pagi (waktu setempat). Hari Minggu 5 Mei 2021,” tulis akun Twitter @MOISaudiArabia yang dikutip JawaPos.com, Minggu (30/5).
Terkait Indonesia yang tidak termasuk dalam daftar negara yang dibolehkan masuk. Artinya, peluang bagi calon jamaah haji Indonesia untuk bisa melaksanakan haji pada tahun 2021/1443 H masih menyisakan tanda tanya.
Padahal, Indonesia sendiri terus melaksanakan berbagai persiapan dalam penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M terus Salah satu persiapan tersebut adalah penyusunan panduan manasik haji di masa pandemi.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi mengatakan, panduan ini disusun sebagai bagian pelayanan sekaligus mitigasi jika haji diselenggarakan dalam suasana pandemi.
“Panduan ini telah disusun dan dibahas bersama para pakar Fikih dari MUI dan berbagai ormas Islam. Kami juga telah menggelar Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021 pada akhir April 2021 untuk membahas manasik haji di masa pandemi,” terang Khoirizi dalam keterangannya, Rabu (26/5).(jpc)