PALANGKA RAYA-Pengelaan keuangan pemerintah daerah era kepemimpinan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran berhasil menunjukan tren positif. Hal tersebut dibuktikan dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih tujuh kali secara beruntun. Terakhir opini WTP diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.
Penyerahan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalteng terhadap LKPD Pemprov Kalteng ini dilaksanakan pada rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (29/6). Penyerahan langsung dilakukan oleh Anggota IV BPK RI Dr Isma Yatun.
Pada kesempatan itu, Isma Yatun mewakili BPK RI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD bersama anggota dan gubernur beserta jajarannya atas kerjasama yang baik, dalam mewujudkan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Berdasarkan UU nomor 15 tahun 2004 dan UU nomor 15 tahun 2006, BPK RI telah memeriksa laporan keuangan pemprov Kalteng tahun anggaran 2020.
Dijelaskan Isma Yatun, BPK juga melaksanakan pemeriksaan kinerja atas efektifitas program pemenuhan prasarana pendidikan, SMA Negeri dan SMK Negeri tahun anggaran 2020 pada disdik dan instansi terkait lainnya merupakan penjabaran salahbsatu misi pendidikan Kalteng Berkah yaitu peningkatan sarana prasarana.
“Alhamdulilah penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dan kinerja pemerintah provinsi ini dapat diserahkan kepada ketua DPRD dan Gubernur,” jelasnya.
Sesuai tanda akuntansi pemerintahan, maka tahun 2020 merupakan tahun keenam bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansi maupun penyajian laporan keuangan.
Dengan penerapan laporan keuangan berbasis akrual, pemprov dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah. Hal ini direfleksikan dengan disahkannya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kedalam tujuh laporan yaitu neraca, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.
BPK telah memeriksa laporan keuangan pemprov tahun 2020 yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp 4,77 triliun dari anggaran sebesar Rp 4,82 T, belanja dengan transfer dengan realisasi Rp 5,03 T dari anggaran sebesar Rp 5, 43 T, total aset sebesar Rp 11,03 T, ekuitas sebesar Rp 10,72 T, pendapatan LO sebesar Rp 4,77 T dan beban LO sebesar Rp 5, 36 T serta devisit sebesar Rp 716, 53 miliar.
“Kami juga mengapresiasi usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah, yang sebagain besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Gubernur Kalteng, sehingga dalam laporan keuangan TA 2020 telah terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan,” terangnya lagi.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah provinsi tahun anggaran 2020 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material posisi kekurangan pemerintah pemerintah tanggal 31 Desember 2020 dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional arus kas, perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta catatan atas laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Untuk itu BPK Ri memberikan opini WTP atas laporan keuangan pemerintah provinsi tahun anggaran 2020. Pencapaian opini WTP ini adalah yang ketujuh kali berturut-turut,” ujarnya.
Hak ini menunjukan komitmen pemerintah provinsi serta jajaran perangkat daerah terhadap kualitas laporan yang dihasilkan dan tentu tidak lepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan di Kalteng.
Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, BPK juga masih menemukan adanya kelebihan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang hendaknya menjadi perhatian pemerintah provinsi diantaranya penyusunan laporan keuangan pemerintah provinsi belum sepenuhnya memadai.
Pengelolaan Kas pada bendahara umum daerah, bendahara pengeluaran dan penerimaan belum sepenuhnya memadai. Kekurangan volume pada pengerjaan jalan, irigasi dan jembatan sebesar Rp 13,5 miliar. Kelebihan pembayaran insentif atas pajak daerah pada Bapenda Provinsi sebesar Rp 1,54 miliar. Pengelolaan pajak kendaran bermotor pada Bapenda belum memadai. Penatausahaan piutang pelayanan kesehatan pada RSUD dr Doris Sylvanus belum sepenuhnya tertib. BPK juga melakukan hasil pemeriksaan kinerja, efektifitas program pemenuhan, prasarana pendidikan SMA negeri dan SMK Negeri. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian yangbtidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD provinsi tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat. Sehingga diharapkan pemerintah tidak hanya mengejar opini WTP tetapi terdorong mengelola sumber daya yang ada semaksimal mungkin. Pemerintah Provinsi Kalteng wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.
Opini yang sudah diraih hendaknya diikuti dengan kesejahteraan penduduknya. Peningkatan kesejahteraan ditandai dwngan naiknya laju pertumbuhan, menurunnya pengangguran, menurunnya gini rasio, meningkatnya indek pembangunan manusia, menurunnya angka kemiskinan dan tingkat inflasi yang rendah dan terkendali.
“Berdasarkan data BPS atas indikator kesejahteraan tersebut, provinsi Kalteng telah menunjukan peningkatan kesejahteraan,” tutupnya.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran yang hadir dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang telah memeriksa dan menyusun LHP atas LKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020.
“Saya juga mengucapkan terima kasih atas rekomendasi dan saran-saran konstruktif yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ini. Sebagai Entitas Pelaporan Keuangan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK, termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Pemprov terus berkomitmen bersama perangkat daerah terkait untuk teruseningkatkan kinerja lapiran keuangan yang ada. “Seperti tahun 2018 ada temuan sekitar 4 miliar dan sebelum 60 hari langsung dikembalikan. Sehingga jika ada temuan maka akan langsung dikembalikan,” pungkasnya.
Tentu menurut Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut, bahwa dirinya membutuhkan SDM profesional untuk mengelola keuangan daerah. Gubernur juga optimistis tahun 2022/2023 akan membaik.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menegaskan bahwa laporan keuangan tersebut menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang diatur lebih lanjut dengan UU. Selanjutnya sesuai ketentuan UU nolor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara pasal 17 ayat menyebitkan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD.
“Laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan pelaksanaan audit terhadap pengelolaan penyelenggaraan keuangan pemerintaj daerah selama tahun anggaran 2020,” terang Wiyatno.
Opini yang ketujuh ini menjadikan provinsi yang telah bekerja dan berupaya sebagai provinsi yang memilikintata kelola pemerintahan yang bersihbdan akuntabel. Keberhasilan merupakabsuatu pemerintah dan dukungan kerjasama DPRD sebagai wujud hubungan kemitraan yang baik.
Kepada para pengelola dan pengawas keuangan untuk terus meningkatkan kinerjanya. Semua temuan dan kewajiban yang masih perlu diperbaiki agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan dengan penuh tanggungjawab. DPRD siap mengawal dan mengawasi pelaksanaan tindaklanjut tersebut.(nue/abw/ala)