SAMPIT – Hari ini (30/8) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan membuka sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Langkah itu diambil menyusul penanganan Covid-19 di daerah itu turun menjadi PPKM Level 2. Dalam pelaksanaan PTM tidak semua siswa bisa masuk kelas. Melainkan hanya 50 persen saja.
Bupati Kotim, Halikinnor mengatakan, PTM dapat dilaksanakan lantaran Kotim sendiri telah memasuki level 2 PPKM atau dapat dikatakan mulai aman dari penyebaran Covid-19. “Sebelumnya Kotim masuk wilayah level 4 dan sekarang turun level 2. Saya sudah instruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) terkait PTM itu,” jelasnya, Minggu (29/8).
Bupati mengatakan, sistem yang akan diterapkan dalam belajar tatap muka ini tak jauh berbeda dari yang sebelumnya telah dilakukan ratusan sekolah. “Masih pola seperti kemarin, selang-seling, jadi Senin, Rabu, Jumat. Selasa dan Kamis semprot disinfektan. Kapasitas maksimal 50 persen,” kata Halikin.
Bupati menegaskan, pelaksanaan PTM harus memperhatikan zona wilayah. Jika sekolah tersebut berada di zona hitam atau oren maka PTM tidak dapat dilaksanakan”Pelaksanaan teknis PTM ada pada Dinas Pendidikan. Yang jelas PTM diuji coba dengan 50 persen siswa,” ungkap Halikinnor.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim, Suparmadi mengungkapkan, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), program paket A, program paket B dan paket C melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen
Sementara Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 33 persen.
“Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap wajib melaksanakan PTM terbatas dengan berkoordinasi dengan tim gugus di masing masing sekolah berada,” terangnya.
Suparmadi meminta, bagi satuan pendidikan yang belum mendapat izin melaksanakan PTM pada tahun pelajaran 2020/2021 dapat mengajukan pelaksanaan PTM terbatas ke Kantor Disdik Kotim. Dia menyebutkan, sebelumnya PTM di Kotim telah dilaksanakan, tapi karena ada peningkatan kasus Covid-19 maka dihentikan.
” Jumlah sekolah yang sebelumnya melaksanakan PTM yaitu PAUD 112 sekolah, SD 284 sekolah, SMP 79 sekolah,” beber Suparmadi.
Dikatakannya, pemberhentian pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan berdasarkan evaluasi bersama satuan tugas penanganan Covid-19, atau ditemukan warga satuan pendidikan yang terdampak Covid-19.
Suparmadi menambahkan, proses PTM terbatas di satuan pendidikan diatur secara teknis oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan. “Kami sudah keluarkan edaran terkait PTM yang di keluarkan oleh bupati ke seluruh sekolah di Kotim. PTM dilaksanakan mulai tanggal 30 Agustus sampai dengan 6 September 2021 dan dapat dilakukan perubahan dengan memperhatikan kondisi kasus Covid-19 di Kotim,” terangnya. (sli/ans)