Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan refleksi akhir Tahun 2021 bersama para pimpinan tinggi pratama unit pusat dan kantor wilayah serta kepala unit teknis seluruh Indonesia, Rabu (29/12). Ada beberapa hal yang disampaikan terhadap pelaksanaan kegiatan Kemenkumham selama satu tahun terakhir.
ANISA B WAHDAH, Palangka Raya
KEPALA Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya mengatakan, terkait dengan kapasitas hunian di lembaga pemasyarakatan (Lapas)/rumah tahanan (Rutan) di Kalteng, pada dasarnya memiliki kapasitas 2.232 orang. Namun, saat ini yang terisi sebanyak 4.648 orang, jadi apabila dipresentase sudah lebih 100 persen atau kelebihan dua kali lipat.
“Jumlah 4.648 ini total se-Kalteng, jadi lebih dari 100 persen kelebihan kapasitas untuk lapas/rutan di Kalteng ini, over kapasitas tidak hanya di satu lapas/rutan saja, tetapi seluruh lapas/rutan se-Kalteng,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, kemarin (29/12).
Pihaknya menyebut, dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng ini hanya tidak semua kabupaten/kota memiliki lapas/rutan. Padahal, harapannya lapas dan rutan ini ada di seluruh kabupaten/kota se-Kalteng. Lantaran, selama ini di bagi daerah-daerah yang tidak memiliki lapas maka dikirim ke kabupaten lain.
“Misal di Lamandau tidak memiliki lapas/rutan, maka tahanan ditempatkan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), begitupun daerah lainnya,” sebutnya.
Sebab ini lah yang menjadikan jumlah lapas dan rutan di Kalteng menjadi kelebihan kapasitas, karena satu lapas/rutan menampung dua hingga tiga kabupaten. Namun demikian, pihaknya sudah meminta tanah kepada pemerintah kabupaten/kota dan sudah difasilitasi, hanya saja persoalannya bangunan lapas/rutan harus melihat skala prioritas.
“Hal ini yang menjadi dorongan kami, salah satu cara untuk mengurangi over kapasitas ini salah satunya memberikan percepatan narapidana untuk asimilasi keluar sebelum habis masa hukuman dan pemberian remisi,” ucapnya.
Lagi pula, lanjut dia, pemberian asimilasi itu juga sebagai salah satu bentuk keberhasilan permasyarakatan. Artinya, narapidana yang mendapat remisi atau asimilasi itu karena yang bersangkutan berkaluan baik di dalam lapas.
“Dari data yang ada, jenis pidana yang paling banyak mengisi hunian lapas/rutan ini hampir 70 persen narapidana tahanan narkotika,” tegasnya.
Ilham menegaskan bahwa ada kecendrenugan setiap tahun ada peningkatan hunian lapas/rutan. Dalam ilmu sosial, tambhanya, semakin tinggi permaslahan perekonomian di masyarakat maka kecendurangan isi lapas dan rutan ini akan bertambah.
“Lapas dan rutan itu fenomena masyarakat, kalau fenomena masyarakat terganggu maka otomatis di lapas dan rutan naik, termasuk kecenderungan kenaikan isi lapas/rutan selama pandemi Covid-19,” jawabnya.
Berknaan dengan balai pemasyarakatan, pihaknya menyebut di Kalteng saat ini sudah relatif cukup memadahi. Pasalnya ada empat balai pemasyarakatan yang ada di Kalteng ini, di antaranya yakni di Kota Palangka Raya, Sampit, Kobar dan Batara. Bapas ini melaksanakan pembinaan di luar lapas. “Jadi narapidana saat sudah keluar menjadi tanggungjawab bapas untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.
Termasuk melakukan diversi anak-anak yang melaksanakan tindak pidana agar anak-anak tidak perlu masuk ke lapas, cukup dikembalikan kepada orang tua dan dilakukan pengawasan. Sementara itu, dibidang keimigrasian untuk paspor sebanyak 1.662 permohonan, kemudian untuk izin terbatas orang asing sebanyak 469 dan 30 izin tetap orang asing. Pihaknya juga melaksanakan operasi gabungan tim pengawasan orang asing (Timpora).
“Ada 109 tindakan keimigrasian, mulai tindakan deportasi hingga tindakan lainnya,” tegasnya.
Berknaan dengan kemanaan di lapas, pihaknya menyebut di Kalteng ini tidak ada gangguang kemanan dan pada 2021 ini juga tidak ada pelarian narapidana, pemberontakan atau kebakaran. Namun, memang ditemukan ada salah satu pegawai Rutan Kelas IIB Tamiang Layang tertangkap membawa narkotika.
Sementara itu, berkenaan dengan benda sitaan yang ada di Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara, barang titipan polisi sebanyak 17 berkas dan barang titipan kejaksaan sebanyak 34 berkas.
Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Ignatius Purwanto mengatakan, terhadap 469 orang yang memiliki izin terbatas ini yakni mereka yang izin selama satu tahun dan rata-rata dengan tujuan bekerja. Sedanghkan izin tinggal tetap berlaku lima tahun, biasanya mahasiswa dan rohaniawan.
“Tindakan administrasi keimgirasian yang ditemukan melakukan pelanggaran kami lakukan deportasi,” pungkasnya. (*/ala)