PALANGKA RAYA–Demi menambah wawasan dan pengetahuan tentang dunia perpajakan, anggota DPRD Kota Palangka Raya mengikuti kegiatan sosialisasi Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21. Salah seorangnya adalah Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Riduanto.
Dia mengungkapkan, sosialisasi ini dilakukan agar para anggota DPRD kota lebih memahami lagi apa itu PPH Pasal 21 beserta pengertiannya. Bahkan agar lebih memahami hal tersebut, pihaknya mengundang narasumber bagian penyuluhan dan sosialisasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku pemateri.
“Sosialisasi pajak ini penting dilakukan dan penting diketahui oleh anggota legislator, sehingga bisa mengetahui berapa kewajiban pajak penghasilan legislator yang perlu disetorkan perbulannya,” ucapnya kepada awak media, baru-baru ini.
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota ini menyampaikan, dalam sosialisasi ini pihaknya juga sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada pihak KPP Pratama. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang ditampung oleh pihak KPP Pratama tersebut akan disampaikan pada sosialisasi tahap kedua tentang PPH.
Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap dengan adanya sosialisasi PPH pasal 21 ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan serta memberikan manfaat bagi rekan-rekan aggota dewan. “Semoga pada sosialisasi tahap II nanti pihak KPP Pratama bisa menjawab pertanyaan – pertanyaan yang kami ajukan dan semoga pada sosialisasi tahap II nantinya bisa di hadiri pak ketua DPRD beserta kedua wakilnya,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)