Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

BPPRD Adakan Sosialisasi I Tax bagi Pelaku Usaha

PALANGKA RAYA– Sebagai upaya atau langkah – langkah strategis dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam meningkatkan serapan atau realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kedepannya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya mengadakan kegiatan sosialisasi pemasangan alat transaksi usaha atau at rekam pajak (I – Tax) kepada pelaku usaha hiburan, Selasa (30/11).

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengatakan, giat tersebut merupakan sosialisasi ketiga. Sebelumnya pada tanggal 24 November dilakukan kegiatan serupa untuk pelaku usaha kuliner dan tanggal 26 diadakan untuk usaha perhotelan.

“Tentunya setelah kurang lebih 31 pelaku usaha yang sudah di pasang alat perekam pajak, kami ingin pelaku usaha lain juga bisa terpasang I – Tax nya, maka dari itu kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Sukseskan Kampung KB

Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Palangka Raya ini mengungkapkan, dari tiga giat yang pihaknya lakukan kepada pelaku usaha kuliner, perhotelan dan hiburan.

Ada sebanyak 125 pelaku usaha, dimana rencananya akan dilaksanakan tahap kedua pemasangan alat transaksi usaha perekam pajak atau (I- Tax), kepada para pelaku usaha yang telah mengikut kegiatan sosialisasi ini.

“Selain untuk meningkatkan PAD adanya pemasangan I – Tax ini adalah sebagai bentuk kita mengimplementasikan visi dan misi wali Kota Palangka Raya yaitu smart environtmen atau lingkungan cerdas pada sektor pemanfaatan tekonologi,” terangnya. (ahm/ans)

PALANGKA RAYA– Sebagai upaya atau langkah – langkah strategis dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam meningkatkan serapan atau realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kedepannya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya mengadakan kegiatan sosialisasi pemasangan alat transaksi usaha atau at rekam pajak (I – Tax) kepada pelaku usaha hiburan, Selasa (30/11).

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengatakan, giat tersebut merupakan sosialisasi ketiga. Sebelumnya pada tanggal 24 November dilakukan kegiatan serupa untuk pelaku usaha kuliner dan tanggal 26 diadakan untuk usaha perhotelan.

“Tentunya setelah kurang lebih 31 pelaku usaha yang sudah di pasang alat perekam pajak, kami ingin pelaku usaha lain juga bisa terpasang I – Tax nya, maka dari itu kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Sukseskan Kampung KB

Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Palangka Raya ini mengungkapkan, dari tiga giat yang pihaknya lakukan kepada pelaku usaha kuliner, perhotelan dan hiburan.

Ada sebanyak 125 pelaku usaha, dimana rencananya akan dilaksanakan tahap kedua pemasangan alat transaksi usaha perekam pajak atau (I- Tax), kepada para pelaku usaha yang telah mengikut kegiatan sosialisasi ini.

“Selain untuk meningkatkan PAD adanya pemasangan I – Tax ini adalah sebagai bentuk kita mengimplementasikan visi dan misi wali Kota Palangka Raya yaitu smart environtmen atau lingkungan cerdas pada sektor pemanfaatan tekonologi,” terangnya. (ahm/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/