Site icon KaltengPos

Bupati Dorong Pemenuhan Modal Minimum Bank Kalteng

Bupati Lamandau H Hendra Lesmana

NANGA BULIK – Bupati Lamandau H Hendra Lesmana mendorong pemenuhan kewajiban modal setor minimum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Kalteng. Hal tersebut disampaikan Bupati Hendra Lesmana saat membuka sosialisasi penyertaan modal pemkab untuk Bank Kalteng.

Dalam sambutannya, bupati menyampaikan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang konsolidasi bank umum, dalam pasal 8 ayat 2 huruf 3 berbunyi khusus bank milik pemda wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp 3 Triliun paling lambat 31 Desember 2024.

“Kami selaku pemegang saham atas nama pemerintah daerah berharap agar PT Bank Kalteng dapat memenuhi kewajiban modal setor minimum bank tersebut,” kata Hendra Lasmana, belum lama ini.

Bupati mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada jajaran direksi Bank Kalteng yang selama ini telah memberikan pelayanan perbankan, baik kepada pegawai negeri sipil maupun seluruh masyarakat Lamandau.

“Saya berharap kerja sama yang sudah baik ini bisa terus kita jaga dan pelihara, serta kita tingkatkan pada masa yang akan datang. Kerena kita ketahui semua bahwa peran perbankan dalam perekonomian suatu daerah sangat penting sekali dalam stabilitas pembangunan suatu daerah,” pungkasnya. (lan/ens)

Exit mobile version