KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melantik 41 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk tujuh Desa di Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas di Halaman Kantor Camat Kapuas Kuala, Selasa (22/6).
Dalam sambutannya usai mengambil sumpah/janji anggota BPD, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat meminta BPD untuk selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan kepala desa demi tercapainya pemerintahan desa yang baik dan mensejahterakan masyarakat.
”Bagi Anggota BPD yang baru dilantik, saya minta untuk selalu bermusyawarah dan bersinergi bersama kepala desa dan jajaran pemerintah desa dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang sifatnya membangun dan mensejahterakan masyarajat,” kata Ben.
Dikesempatan itu juga bupati mengingatkan kepada seluruh yang hadir agar selalu disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19 dalam keseharian. Tertutama disiplin terkait penggunaan 5M. “Bagi saya bukan 5M saja, tapi 6M dengan tambahan selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan, artinya kita harus selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” jelasnya.
Ben Brahim juga meminta kepada pihak Pemerintah Kecamatan, Desa hingga RT/RW untuk memaksimalkan program vaksinasi terhadap orang tua/lansia. “Mari kita bersama-sama untuk mensukseskan vaksinasi kepada para lansia ini agar kita bisa mencapai target Tanggal 1 Juli 2021 vaksinasi terhadap lansia sudah selesai,” tegas Ben.
Ditempat yang sama, dalam laporannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Yanmarto mengatakan, Anggota BPD terpilih ini berdasarkan hasil pemilihan pengisian Anggota BPD di 7 Desa yang ada di Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas diantaranya, Desa Sei Teras, Desa Palampai, Desa Tamban Lupak, Desa Batanjung, Desa Tamban Baru Selatan dan Desa Cemara Labat.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Camat Kapuas Kuala Inop beserta jajaran, Unsur Tripika Kecamatan Kapuas Kuala, Damang/Mantir, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat setempat. (hmskmf/ans)