PALANGKA RAYA – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengajak masyarakat untuk membuang sampat tepat waktu.
“Membuang sampah tepat waktu adalah salah satu upaya mendukung dari tim pengelolaan sampah Kota Palangka Raya agar lebih optimal lagi dalam hal penanganan sampah di kota ini,” kata Fairid kemarin.
Dikatakannya, penanganan sampah adalah merupakan salah satu hal yang utama pihaknya perhatikan. Sampah sendiri merupakan sesuatu yang pasti dihasilkan oleh setiap orang perharinya. Maka dari itu agar pengelolaan sampah lebih optimal, perlu dukungan dari masyarakat dalam tertib membuang sampah. Dengan tertibnya masyarakat membuang sampah harapnya petugas pengelola sampah bisa lebih ringan bebannya.
Selain membuang sampah pada tempatnya tepat waktu, Fairid juga megajak masyarakat Kota Palangka Raya untuk melakukan pemilahan sampah. Sebelum membuangnya ke depo sampah terdekat. Sehingga sampah yang dibuang pun volumenya berkurang, yang secara tidak langsung mengurangi timbulan sampah harian di Kota Cantik. Sehingga volume sampah di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) pun berkurang.
“Ayo masyarakat Kota Palangka Raya, buang sampah tepat waktu demi tetap terjaganya kebersihan Kota Cantik melalui pengelolaan sampah yang baik dan masyarakat ayo dukung upaya pemerintah dalam pengelolaan sampah,” terangnya. (ahm/ans)